Seorang aktivis mahasiswa Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu, Ahmad Al Habsyi, melontarkan kritik kepada Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una terkait transparansi perizinan perkebunan sawit. Ia menantang pemerintah daerah, khususnya bupati, untuk membuka informasi mengenai izin lokasi, peta koordinat lahan, hingga dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Dalam pernyataannya, Ahmad menilai pemerintah daerah tidak semestinya bersembunyi di balik alasan “investasi” untuk menutupi data perizinan. Ia menyebut penutupan informasi, terutama terkait koordinat lahan, sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan putusan Mahkamah Agung yang menegaskan hak publik atas informasi.
Ahmad menekankan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik yang dihasilkan badan publik, termasuk pemerintah daerah. Ia juga menyoroti kewajiban pengumuman berkala atas data perizinan investasi dan proyek pembangunan agar masyarakat dapat memantau dampaknya. “Jika investasi itu baik, mengapa harus ada yang disembunyikan dari rakyat sendiri?” ujarnya.
Selain aspek keterbukaan informasi, kritik juga diarahkan pada orientasi kebijakan daerah yang dinilai lebih berpihak pada korporasi ketimbang melindungi lahan produktif warga. Ia menyebut tanaman seperti cengkeh dan durian sebagai contoh komoditas yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Menurutnya, memaksakan masuknya sawit di lahan produktif warga bukan langkah mensejahterakan, melainkan berpotensi mengurangi kemandirian petani atas tanahnya.
Ahmad juga mengingatkan risiko ekologis, terutama karena wilayah Tojo Una-Una disebut rawan banjir. Ia menilai pembukaan lahan skala besar dapat menjadi kemunduran dalam mitigasi bencana dan berisiko meninggalkan dampak jangka panjang bagi keselamatan warga. Dalam kritiknya, ia turut mempertanyakan transparansi AMDAL yang disebut belum dilaksanakan secara terbuka.
Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, ia menegaskan bahwa sebelum izin diterbitkan harus ada AMDAL, dan penyusunannya wajib melibatkan masyarakat sekitar lokasi proyek. Ia juga menyebut masyarakat memiliki hak untuk menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila izin dikeluarkan tanpa prosedur transparansi yang benar.
Di sisi lain, ia menyoroti partisipasi publik yang dinilai hanya formalitas. Menurutnya, sosialisasi kerap melibatkan segelintir orang dan tidak menyentuh warga yang terdampak langsung. Ia menilai musyawarah seharusnya dilakukan sebelum izin keluar, bukan setelah survei dilakukan. Ia juga mengkritik praktik mendatangi warga setelah alat berat masuk yang disebutnya bukan sosialisasi, melainkan bentuk tekanan.
Ahmad menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kerahasiaan disebut sebagai akar ketidakadilan. Ia menuntut pemerintah daerah membuka peta izin lokasi, peta koordinat, serta dokumen AMDAL secara terang-benderang kepada publik. Ia menyatakan, jika pemerintah terus bungkam, masyarakat bisa semakin curiga adanya praktik yang tidak transparan dalam proses perizinan.

