Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menegaskan komitmen untuk mempertahankan keberadaan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2026. Kampung tua dipastikan tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting yang ditata berbasis legalitas yang jelas serta memperhatikan aspek lingkungan.
Penegasan itu disampaikan saat keduanya memimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017–2037, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).
“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Amsakar.
Amsakar menambahkan, rumusan dalam revisi RTRW merupakan hasil kesepahaman berbagai pihak. Karena itu, pada tahap lanjutan diharapkan tidak lagi muncul perbedaan pandangan yang mendasar.
Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi lintas sektor yang melibatkan organisasi perangkat daerah, Badan Pengusahaan Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026. Dari pembahasan itu, disepakati sejumlah arah strategis pembangunan wilayah, termasuk penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) dengan luas sekitar 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.
Selain kampung tua, pembahasan juga menyoroti pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk rencana Rempang Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Kawasan tersebut diarahkan untuk mendukung investasi terpadu dengan tetap memperhatikan aspek perencanaan dan lingkungan.
Dalam rapat itu, Amsakar menekankan pentingnya konsistensi terhadap dokumen tata ruang yang telah ditetapkan, termasuk terkait zonasi dan pemanfaatan ruang. “Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Revisi RTRW juga mencakup pengaturan ruang laut, termasuk usulan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah KPBPB Batam guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sejumlah kesepakatan lain turut dihasilkan, di antaranya rencana pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema TORA, serta penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.
Melalui finalisasi pembahasan ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan arah kebijakan tata ruang yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberadaan kampung tua sebagai bagian dari identitas dan sejarah Batam.

