Anggaran Pemeliharaan BOSP 2026 Rp618,5 Juta di Labuhanbatu Disorot, Plh Cabdis Tak Merespons Konfirmasi

Anggaran Pemeliharaan BOSP 2026 Rp618,5 Juta di Labuhanbatu Disorot, Plh Cabdis Tak Merespons Konfirmasi

Labuhanbatu — Pelaksana Harian (Plh) Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah Labuhanbatu, Ali Harun, belum memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026, khususnya dana pemeliharaan tahap I dengan nilai total Rp618.543.000.

Ali Harun yang juga menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Cabang Dinas disebut tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Hingga Minggu (12/4/2026) pukul 17.34 WIB, pesan yang dikirim dilaporkan hanya berstatus terbaca tanpa balasan.

Isu transparansi anggaran pendidikan menjadi perhatian, terlebih setelah Cabang Dinas Labuhanbatu mengikuti rapat kerja Triwulan I yang digelar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pada 8 April 2026. Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, termasuk kebersihan lingkungan sekolah dan tata kelola satuan pendidikan yang akuntabel. Forum itu dihadiri Sekretaris Dinas, para kepala bidang, UPTD, seluruh kepala cabang dinas, hingga kepala sekolah se-Sumatera Utara.

Sebelumnya, penggunaan dana pemeliharaan BOSP tahap I Tahun 2026 di empat sekolah negeri di Kabupaten Labuhanbatu juga menjadi sorotan publik. Desakan kepada aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan menguat agar melakukan monitoring dan verifikasi langsung di lapangan. Sorotan muncul karena nilai anggaran dinilai besar, sementara keterbukaan informasi kepada publik dinilai belum memadai.

Penggiat antikorupsi Labuhanbatu Raya, LH Sitorus, menyebut kegelisahan masyarakat dipicu minimnya transparansi dalam pengelolaan dana tersebut. “Iya benar, ada desakan ke APH karena dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana pemeliharaan di empat sekolah, termasuk di SMK Negeri 1 Rantau Utara,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana pemeliharaan BOSP tahap I Tahun 2026 pada empat sekolah tersebut meliputi SMK Negeri 1 Rantau Utara sebesar Rp158.346.000, SMK Negeri 2 Rantau Utara sebesar Rp254.277.000, SMA Negeri 1 Panai Tengah sebesar Rp94.240.000, dan SMA Negeri 1 Bilah Hulu sebesar Rp111.680.000. Total keseluruhan mencapai Rp618.543.000.

Besaran anggaran itu dinilai signifikan sehingga publik mempertanyakan realisasi penggunaannya sejak awal tahun hingga April 2026. Periode penggunaan anggaran tersebut disebut direncanakan berlangsung hingga Juli 2026.

Advokat Labuhanbatu, Muhammad Nasir Harahap, menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk mencegah potensi persoalan hukum. Ia menyebut pihak sekolah semestinya proaktif menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada publik, termasuk rincian kegiatan yang telah dan belum dilaksanakan. “Jangan sampai karena kurang transparan justru merugikan pihak sekolah sendiri. Penggunaan keuangan negara wajib terbuka,” katanya.

Ia juga mendukung langkah APH untuk melakukan monitoring serta verifikasi langsung terhadap penggunaan dana tersebut. Pengelolaan dana pemeliharaan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang menyebut sekitar 20 persen dana BOSP dapat dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Meski demikian, implementasinya tetap dituntut disertai laporan yang jelas, transparan, dan dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.