APINDO Jabar Minta Kepastian Investasi di Tengah Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

APINDO Jabar Minta Kepastian Investasi di Tengah Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Bandung—Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah memunculkan dinamika baru di Jawa Barat. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), dengan target 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Di sisi lain, kalangan dunia usaha menilai perubahan status lahan yang berlangsung cepat berdampak pada kepastian hukum dan investasi. Isu tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi pemerintah pusat dan daerah yang membahas target perubahan 87 persen LBS menjadi LP2B, Rabu, 29 April 2016.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, menyatakan pihaknya mendukung kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Namun, ia meminta agar implementasinya tidak menimbulkan kebingungan maupun hambatan bagi dunia usaha.

Menurut Ning, perubahan peruntukan lahan dari industri menjadi pertanian yang terjadi secara tiba-tiba di sejumlah wilayah menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi perusahaan yang telah melakukan pembebasan lahan maupun yang masih dalam proses penyelesaian pembelian.

Ia menjelaskan, perubahan status tersebut dapat membuat proses perizinan tidak dapat dilanjutkan. Sebagai contoh, APINDO Jabar membawa kasus investor yang telah membeli lahan di Cirebon, namun proses perizinan yang sedang berjalan tidak bisa diteruskan akibat perubahan peruntukan lahan.

Ning menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian finansial, pemborosan waktu, hingga ketidakpastian perencanaan bisnis. Ia juga menyoroti dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja yang tertunda karena proses membutuhkan waktu.

Di sisi lain, Ning menyebut Presiden Prabowo meminta APINDO berperan aktif dalam menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, termasuk melalui sektor industri padat karya. Karena itu, ia meminta percepatan proses penataan ulang tata ruang agar perusahaan yang telah membebaskan lahan atau sedang menyelesaikan pembelian dapat segera melanjutkan ke tahap perizinan berikutnya.

APINDO Jabar juga mengapresiasi perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengundang Direktorat Jenderal Tata Ruang beserta jajaran, kepala dinas, serta bupati dan wali kota dalam rapat koordinasi tersebut. Ning menilai forum itu menjadi ruang strategis untuk membahas dinamika kebijakan penataan ruang yang berdampak langsung terhadap dunia usaha, sekaligus memperkuat dialog pemerintah dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan yang implementatif dan berkeadilan.

Ning menegaskan komitmen APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dan kebutuhan pengembangan kawasan industri. Ia juga mendorong kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha. Dalam arahannya, Dirjen Tata Ruang mendorong pelibatan APINDO secara aktif dalam proses penyusunan dan penyesuaian rencana tata ruang di masing-masing daerah.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan peran pemerintah provinsi dalam menyelaraskan perbedaan data lahan antara provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, ketepatan data menjadi pondasi utama dalam menentukan kebijakan tata ruang. Ia juga menyampaikan bahwa proses verifikasi Lahan Baku Sawah ditargetkan selesai dalam dua minggu dan akan menjadi bagian dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat.