BANDUNG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mendorong percepatan penataan ulang tata ruang guna menciptakan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi di Jawa Barat. Dorongan ini muncul seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Perpres tersebut bertujuan mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Dalam kebijakan itu, 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditargetkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, kebijakan tersebut di sejumlah wilayah berdampak pada perubahan status tanah secara tiba-tiba, dari yang semula berperuntukan industri menjadi lahan pertanian. Menurutnya, kondisi itu memunculkan ketidakpastian hukum dan berpengaruh terhadap investasi.
“Pada Rabu (29/4/2026) kemarin, kami diundang Pak Gubernur Jabar untuk menghadiri rapat terkait hal tersebut bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Kami sampaikan pandangan Apindo Jabar terkait permasalahan perubahan peruntukan lahan dan dampaknya bagi para pengusaha,” kata Ning.
Ia menegaskan Apindo Jabar pada prinsipnya mendukung penataan ulang tata ruang. Namun, ia meminta implementasi kebijakan tidak menimbulkan kebingungan maupun hambatan bagi dunia usaha, terutama bagi perusahaan yang sudah melakukan pembebasan lahan atau masih dalam proses pembelian.
Apindo mencontohkan kasus di wilayah Cirebon, di mana investor yang telah menanamkan modal melalui pembelian lahan tidak dapat melanjutkan proses perizinan karena perubahan status peruntukan lahan setelah terbitnya perpres tersebut.
“Perubahan peruntukan lahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor, kerugian finansial, waktu hingga ketidakpastian perencanaan bisnis,” ujar Ning.
Selain berdampak pada perizinan dan perencanaan bisnis, Ning menyebut perubahan peruntukan lahan yang memerlukan waktu juga berpotensi menunda penciptaan lapangan kerja. Sementara itu, Presiden Prabowo disebut telah meminta Apindo berperan aktif dalam menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, termasuk melalui sektor industri padat karya.
Karena itu, Apindo Jabar meminta percepatan proses penataan ulang tata ruang agar perusahaan yang sudah membebaskan lahan maupun yang sedang menyelesaikan pembelian dapat segera melanjutkan ke tahapan perizinan berikutnya.
Rapat yang melibatkan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN disebut menjadi ruang strategis untuk membahas dinamika kebijakan penataan ruang yang berdampak langsung terhadap dunia usaha di Jawa Barat, sekaligus memperkuat dialog antara pemerintah dan pelaku usaha.
Ning menyampaikan Dirjen Tata Ruang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha. Dirjen juga mendorong agar Apindo dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan dan penyesuaian rencana tata ruang di masing-masing daerah.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya peran pemerintah provinsi dalam menyelaraskan perbedaan data lahan antara provinsi dan kabupaten/kota. Ia menilai ketepatan data menjadi fondasi utama dalam penentuan kebijakan tata ruang.
Gubernur menyampaikan proses verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu dan akan menjadi bagian dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat.
Di akhir, Ning menegaskan komitmen Apindo Jabar untuk tetap bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dan kebutuhan pengembangan area industri, sekaligus mendorong kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Ia juga berharap dukungan responsif dari para bupati dan wali kota agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

