ATR/BPN Gelar Webinar Nasional untuk Perkuat Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa

ATR/BPN Gelar Webinar Nasional untuk Perkuat Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional pada Kamis, 5 Maret 2026, guna memperkuat transparansi dan profesionalitas pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian. Kegiatan ini ditujukan untuk mendorong tata kelola pengadaan yang lebih akuntabel dan efisien.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang menjadi pembicara utama menegaskan transparansi sebagai prinsip inti dalam pengelolaan anggaran negara. Ia mengingatkan seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di satuan kerja agar mengutamakan prinsip tersebut demi memastikan pertanggungjawaban yang tinggi.

“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, kata kuncinya kita harus memegang prinsip transparansi ketika diamanahkan untuk mengelola setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kita perlu bertanggung jawab dengan benar dan harus menghindari konflik kepentingan,” ujar Dalu.

Dalu menambahkan, pemahaman mendalam mengenai transparansi perlu dimiliki setiap pegawai, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena itu, ia mendorong peningkatan kompetensi secara bertahap melalui sertifikasi yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurutnya, prinsip transparansi juga perlu dipahami dalam pelaksanaan swakelola agar pekerjaan lebih akuntabel dan efisien. Ia menilai pengadaan barang dan jasa membutuhkan integrasi yang lebih baik antara penyedia dan swakelola, sehingga sertifikasi menjadi langkah penting untuk memperkuat penerapan prinsip tersebut.

Sejalan dengan itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menyebut webinar ini sebagai momentum bagi para PPK untuk mempersiapkan diri mengikuti sertifikasi kompetensi. Ia mengatakan kegiatan tersebut terkait dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan sertifikasi sesuai tipologi tugas.

“Sebagai bagian dari pemegang amanah tersebut, webinar yang diselenggarakan bersama BPSDM hari ini berguna untuk memperkuat pemahaman serta kesiapan KPA dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologinya masing-masing,” kata Awaludin.

Awaludin juga menjelaskan klasifikasi sertifikasi yang perlu dipahami pejabat pengadaan. Sertifikasi A diperuntukkan bagi pekerjaan yang sangat kompleks, Sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, sedangkan Sertifikasi C menjadi syarat minimal bagi PPK yang menangani pengadaan kategori sederhana, rutin, atau berulang.

Webinar ini diikuti 820 peserta yang merupakan KPA dari satuan kerja di seluruh Indonesia. Pada akhir kegiatan, panitia menggelar kuis interaktif untuk mengukur pemahaman peserta terkait prinsip-prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel.

Melalui kegiatan tersebut, ATR/BPN menyatakan berharap dapat memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang bersih, efisien, dan profesional, sekaligus mendukung pencapaian program prioritas nasional di sektor agraria dan tata ruang.