Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penegasan itu disampaikan dalam Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” yang digelar pada Kamis (5/3/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menekankan seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di setiap satuan kerja harus memegang prinsip transparansi dalam mengelola anggaran negara. Ia menyatakan setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan dalam proses pengadaan wajib dipertanggungjawabkan secara benar dan profesional.
“Ketika diamanahkan mengelola APBN, kata kuncinya adalah transparansi. Kita harus bertanggung jawab dengan benar dan menghindari konflik kepentingan,” ujar Dalu Agung dalam webinar tersebut.
Menurut Dalu Agung, prinsip transparansi perlu menjadi pemahaman dasar bagi pegawai di lingkungan ATR/BPN, terutama mereka yang akan menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas kinerja, ia juga mendorong peningkatan kompetensi aparatur melalui sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
Program sertifikasi itu akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalu Agung menilai pemahaman prinsip transparansi juga penting dalam pelaksanaan swakelola agar kerja lebih akuntabel dan efisien.
“Sudah sepatutnya swakelola juga memahami prinsip transparansi agar pelaksanaan kerja lebih akuntabel dan efisien. Karena itu, sertifikasi ini penting diikuti agar penerapan ilmunya semakin mantap,” katanya.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan mendorong para PPK untuk memperoleh sertifikasi kompetensi yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas. Ia juga menyebut webinar ini menjadi bagian dari persiapan bagi para KPA untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan pejabat pengadaan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologi pekerjaan.
Awaludin menjelaskan terdapat tiga klasifikasi sertifikasi yang perlu dipahami aparatur. Sertifikasi A diperuntukkan bagi pekerjaan yang sangat kompleks, sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, dan sertifikasi C menjadi standar minimal bagi PPK yang menangani pengadaan sederhana, rutin, atau berulang.
Webinar nasional tersebut diikuti 820 KPA dari berbagai satuan kerja ATR/BPN di seluruh Indonesia. Pada akhir kegiatan, panitia menggelar sesi kuis untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi sosialisasi.

