PROBOLINGGO – Pelaksanaan bazar Ramadan di Alun-alun Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan warga. Kegiatan yang berlangsung di kawasan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo itu disebut dikelola oleh paguyuban atau pihak ketiga.
Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme penentuan lapak serta besaran iuran yang dibebankan kepada pedagang. Mereka menilai tidak ada sosialisasi terbuka terkait tata cara pendaftaran maupun dasar hukum penarikan biaya.
MA, warga Kelurahan Kraksaan, mengaku kecewa karena banyak warga tidak memahami prosedur untuk mendapatkan tempat berjualan di lokasi tersebut. “Banyak warga di sini dan Patokan yang tidak paham mekanisme untuk mendapat lapak jualan di sana, Mas. Tiba-tiba sudah ada yang menempati, dan ketika kami tanya ke salah satu RW di Kelurahan Patokan juga tidak tahu soal itu,” kata MA kepada wartawan, Jumat (21/2/2026).
MA juga menyebut adanya pungutan awal dan iuran harian bagi pedagang. “Kalau mau menempati di sana bayar Rp300 ribu, plus Rp10 ribu tiap malam,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan F, salah satu pedagang di lokasi bazar. Ia membenarkan adanya pembayaran sebagai syarat memperoleh lapak. “Iya, kami bayar di sana. Kalau tidak bayar, tidak mungkin dapat tempat di sini (alun-alun),” ucapnya.
MA menilai pungutan tersebut berbeda dengan retribusi parkir yang juga ditarik setiap hari dari pengunjung. Ia memperkirakan, jika pemasukan dari uang sewa awal, iuran harian, serta parkir selama satu bulan Ramadan digabungkan, nilainya bisa mencapai sekitar Rp80 juta. “Kalau dihitung-hitung, bisa puluhan juta. Kami hanya ingin tahu uangnya ke mana dan dasar hukumnya apa,” tegasnya.
Warga mempertanyakan kejelasan aliran dana tersebut, mengingat lokasi bazar berada di atas aset milik pemerintah daerah. Mereka menilai pengelolaan aset publik semestinya disertai pengawasan dan transparansi, terlebih bila pelaksanaannya diserahkan kepada paguyuban.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyatakan akan melakukan pengecekan terkait informasi tersebut. “Saya cek dulu karena kegiatan itu murni kegiatan masyarakat,” tulis Sugeng melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/2/2026).
Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai adanya iuran bagi pedagang, Sugeng mengaku belum mengetahui rinciannya. Ia menegaskan pengelolaan bazar dilakukan oleh paguyuban masyarakat setempat. “Kalau soal iuran itu saya belum tahu. Nanti kami pastikan dulu seperti apa mekanismenya,” ujarnya.
Polemik ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan komersial di atas aset publik selama Ramadan. Warga berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

