BAZNAS Jawa Barat Klaim Dana Zakat dan Hibah Covid-19 Sudah Diaudit, Tegaskan Kooperatif pada Penyelidikan

BAZNAS Jawa Barat Klaim Dana Zakat dan Hibah Covid-19 Sudah Diaudit, Tegaskan Kooperatif pada Penyelidikan

Bandung — BAZNAS Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana zakat serta dana hibah bantuan jaring pengaman sosial dampak pandemi Covid-19. BAZNAS Jabar menyatakan pengelolaan dana tersebut telah melalui mekanisme pengawasan dan audit oleh lembaga eksternal, serta menegaskan komitmen untuk kooperatif dan mendukung proses hukum yang berjalan.

Pimpinan Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas BAZNAS Jawa Barat, Nana Sudiana, mengatakan beberapa pimpinan BAZNAS periode sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu, 4 Maret 2026. Menurutnya, permintaan klarifikasi itu merupakan bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang diterima.

“Beberapa pimpinan sebelumnya memang dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait informasi yang berkembang. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nana. Ia menambahkan, BAZNAS Jabar berharap penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, adil, dan transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

Nana juga menyampaikan bahwa sebelum penyelidikan berlangsung, pengelolaan dana di BAZNAS Jawa Barat telah diaudit secara eksternal. Salah satunya audit investigatif oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat pada 4–28 Maret 2024. Hasil audit tersebut dituangkan dalam Keputusan Inspektorat Nomor 189 PW/0202 Tahun 2024 yang menyatakan tuduhan penyalahgunaan dana tidak terbukti.

Selain itu, BAZNAS Jabar menyebut telah menjalani audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Oktober 2024. Dalam audit tersebut, tingkat kepatuhan syariah BAZNAS Jawa Barat memperoleh indeks 86,73 dengan kategori efektif, sementara indeks transparansi tercatat 87,50 dengan status transparan. BAZNAS Jabar juga menyatakan tidak ditemukan indikasi kecurangan dalam penggunaan dana yang dialokasikan untuk program fisabilillah, termasuk kegiatan profesional, dakwah, edukasi, dan sosialisasi perzakatan.

BAZNAS Jawa Barat menegaskan akan terus menjaga tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Dalam konteks laporan yang sedang diproses, lembaga tersebut menyatakan tetap menghormati setiap tahapan pemeriksaan aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan program yang dilaporkan.

Ke depan, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyatakan akan memperkuat sistem tata kelola, pengawasan internal, serta keterbukaan informasi kepada publik. Langkah itu, menurut BAZNAS Jabar, ditujukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan dana umat dikelola secara amanah demi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.