Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi atas beredarnya video di media sosial yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibagikan pada waktu sahur selama Ramadhan. BGN menegaskan informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengatakan pelaksanaan MBG tetap mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447H/2026M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026.
Menurut Nanik, dalam ketentuan tersebut tidak terdapat skema pembagian makanan pada waktu sahur. Ia menegaskan MBG selama Ramadhan hanya didistribusikan pada hari Senin dan Kamis, dengan jam layanan resmi pukul 08.00–09.00 WIB dan 11.00–12.00 WIB.
Ia menjelaskan, jadwal itu berlaku untuk seluruh mekanisme penyaluran, baik melalui pengambilan langsung di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengantaran ke sekolah, maupun distribusi melalui titik serah terima yang telah dijadwalkan.
Khusus untuk sekolah berasrama dan pondok pesantren, proses pengolahan makanan tetap dilakukan pada siang hari. Namun, penyajiannya disesuaikan untuk waktu berbuka puasa berdasarkan koordinasi dengan pihak satuan pendidikan masing-masing.
BGN juga menyampaikan bahwa pada awal Ramadhan, yakni sejak Rabu, 18 Februari 2026 hingga Minggu, 22 Februari 2026, pendistribusian MBG tidak dilaksanakan. Program kembali berjalan mulai Senin, 23 Februari 2026 dengan pola layanan dua kali dalam sepekan, yaitu setiap Senin dan Kamis.
Untuk wilayah yang mayoritas penerima manfaatnya menjalankan ibadah puasa, MBG disalurkan dalam bentuk paket makanan sehat yang telah dikemas. Paket tersebut dapat dikonsumsi saat berbuka puasa atau secara bertahap sesuai kebutuhan.
Seluruh paket diproduksi dan dikemas oleh SPPG dengan tetap memperhatikan prinsip gizi seimbang serta standar keamanan pangan. Nanik mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh konten menyesatkan dan merujuk pada informasi resmi yang telah diatur dalam surat edaran.
BGN turut mengajak masyarakat lebih cermat dalam menerima dan membagikan informasi, terutama yang berkaitan dengan program pemerintah, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

