BGN Wajibkan SPPG Cantumkan Label Harga dan Informasi Gizi pada Menu Makan Bergizi Gratis

BGN Wajibkan SPPG Cantumkan Label Harga dan Informasi Gizi pada Menu Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan label harga dan kandungan gizi pada setiap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi informasi kepada publik, terutama terkait komposisi dan nilai gizi makanan yang dibagikan.

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan instruksi tersebut berlaku bagi seluruh SPPG. “Perintah kami yang kepada seluruh SPPG, wajib menerapkan label kandungan gizi dan harga pada setiap makanan yang diberikan,” kata Sony pada 28 Februari 2026.

Menurut Sony, pencantuman label ditujukan untuk mendorong keterbukaan dan tanggung jawab mitra penyedia makanan, sekaligus mencegah praktik penurunan kualitas bahan pangan. Dengan harga yang ditampilkan secara terbuka, setiap komponen bahan yang digunakan harus ditulis sesuai harga riil di pasaran.

BGN juga menegaskan biaya operasional tidak boleh dimasukkan ke dalam harga bahan. Sony menyebut dukungan operasional rata-rata sebesar Rp3.000 per porsi telah dialokasikan secara terpisah.

Ia menilai, keterbukaan harga dan komposisi bahan akan memudahkan deteksi jika ada upaya menurunkan kualitas bahan namun tetap mencantumkan harga tertentu. “Tentu bertahap. Baru tiga hari yang lalu baru saya perintahkan (ke SPPG). Dan ini adalah untuk meningkatkan kualitas. Jadi setidak-tidaknya bagi yang akan berniat curang, misalkan mengurangi kualitas, maka masyarakat kemudian akan mengontrol. Telur harganya berapa, pisang harganya berapa, itu harus dituliskan, harus dilabel,” ujar Sony.

Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) menepis tudingan bahwa mitra SPPG memperoleh berbagai kemudahan dari negara atau menjalankan praktik yang merugikan. Ketua Umum Gapembi Alven Stony menyatakan investasi pembangunan dapur dan infrastruktur SPPG berasal dari mitra, bukan dibiayai negara. Menurutnya, negara hanya memberikan insentif, sementara risiko usaha tetap menjadi tanggung jawab mitra.

“SPPG itu dibangun dengan investasi UMKM. Kebanyakan kami adalah dari UMKM. Jadi mohon masyarakat juga memahami bahwa kondisi kami sebagai mitra BGN itu melakukan investasi terlebih dahulu, bukan dari APBN, mulai dari pengadaan tanah, infrastruktur bangunan, peralatan, IPAL, dan segala macam,” kata Alven.

Alven juga menjelaskan penetapan harga tidak dilakukan secara sepihak karena operasional dapur berada dalam pengawasan kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas akuntansi. Ia menyebut penentuan biaya mengacu pada biaya riil serta standar kualitas yang telah ditetapkan.