Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan label harga dan kandungan gizi pada setiap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi informasi kepada publik.
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan instruksi tersebut berlaku untuk seluruh SPPG. “Perintah kami yang kepada seluruh SPPG, wajib menerapkan label kandungan gizi dan harga pada setiap makanan yang diberikan,” kata Sony dalam acara MBG Talks di Jakarta, Jumat.
Menurut Sony, pencantuman label diharapkan mendorong keterbukaan dan tanggung jawab mitra penyedia makanan, sekaligus mencegah praktik penurunan kualitas bahan pangan. Dengan harga yang ditampilkan secara terbuka, setiap komponen bahan yang digunakan harus ditulis sesuai harga riil di pasaran.
Ia menegaskan biaya operasional tidak boleh dimasukkan ke dalam harga bahan, karena dukungan operasional rata-rata sebesar Rp3.000 per porsi telah dialokasikan secara terpisah. Dengan mekanisme ini, upaya menurunkan kualitas bahan namun tetap mencantumkan harga tertentu dinilai akan lebih mudah terdeteksi.
“Setidak-tidaknya bagi yang akan berniat curang, misalkan mengurangi kualitas, maka masyarakat kemudian akan mengontrol. Telur harganya berapa, pisang harganya berapa, itu harus dituliskan, harus dilabel,” ujar Sony.
Ketika ditanya soal sanksi bagi SPPG yang tidak mencantumkan label harga, Sony menyebut penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap. Ia mengatakan perintah tersebut baru disampaikan beberapa hari sebelumnya dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan.
Dalam kesempatan yang sama, Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) menepis tudingan bahwa mitra SPPG memperoleh berbagai kemudahan dari negara atau melakukan praktik yang merugikan. Ketua Umum Gapembi Alven Stony menyatakan investasi pembangunan dapur dan infrastruktur SPPG berasal dari mitra, bukan dibiayai negara.
“SPPG itu dibangun dengan investasi UMKM. Kebanyakan kami adalah dari UMKM. Jadi mohon masyarakat juga memahami bahwa kondisi kami sebagai mitra BGN itu melakukan investasi terlebih dahulu, bukan dari APBN, mulai dari pengadaan tanah, infrastruktur bangunan, peralatan, IPAL, dan segala macam,” kata Alven.
Alven menambahkan, negara disebut hanya memberikan insentif, sementara risiko usaha tetap menjadi tanggung jawab mitra. Karena itu, para mitra juga menginginkan operasional berjalan tanpa insiden agar investasi yang telah ditanamkan tetap terjaga.
Ia menyatakan pihaknya menjalankan arahan sesuai petunjuk teknis dari BGN, dengan koordinasi yang disebut intensif. Termasuk di antaranya mendorong inovasi menu ketika terjadi kenaikan atau kelangkaan bahan pangan tanpa mengurangi nilai gizi.
Alven juga mengatakan penetapan harga tidak dilakukan sepihak karena operasional dapur berada dalam pengawasan kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas akuntansi. Penentuan biaya, menurutnya, mengacu pada biaya riil serta standar kualitas yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hal tersebut, Alven menegaskan tidak ada praktik penggelembungan maupun penurunan mutu oleh mitra SPPG yang menjadi anggota Gapembi. Ia menilai perbedaan persepsi di masyarakat kemungkinan muncul karena informasi yang belum tersampaikan secara utuh.

