Bupati Luwu Utara Nyatakan Siap Terapkan 9 Program Strategis KPK untuk Tata Kelola Pertanahan

Bupati Luwu Utara Nyatakan Siap Terapkan 9 Program Strategis KPK untuk Tata Kelola Pertanahan

Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Rakor berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 30 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Inspektur Daerah Muhammad Hadi, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Andi Elly Yanti, Kepala Dinas PMPTSP, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Pertemuan itu membahas upaya mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan kantor pertanahan untuk mempercepat pembangunan daerah, khususnya yang terkait urusan pertanahan, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertanahan. Rakor juga diarahkan untuk menutup celah praktik korupsi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pertanahan di tingkat daerah.

Andi Abdullah Rahim menyatakan dukungan dan komitmennya menjalankan langkah-langkah pencegahan yang direkomendasikan KPK. Ia menyebut rakor tersebut berfokus pada pembahasan sembilan program yang akan diimplementasikan menyesuaikan kondisi daerah.

“Kita setuju dan akan mengajukan ke sembilan program ini untuk diimplementasikan di Kabupaten Luwu Utara,” kata Andi Abdullah Rahim usai pertemuan.

Sembilan program yang dimaksud meliputi: (1) integrasi NIB dan NOP; (2) integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP); (3) percepatan pendaftaran tanah; (4) percepatan RDTR terintegrasi dalam Sistem OSS; (5) sensus pertanahan berbasis geospasial; (6) integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW; (7) optimalisasi peran GTRA dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang daerah; (8) pengembangan dan pemanfaatan ZNT; serta (9) konsolidasi tanah dan pembangunan daerah.

Menurutnya, pengajuan sembilan program prioritas itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk membersihkan praktik korupsi dan penyimpangan pada sektor pertanahan.

“Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemda Luwu Utara dalam upaya pembersihan praktik korupsi dan penyimpangan sektor pertanahan, kita mengajukan 9 program prioritas untuk segera diimplementasikan di Kabupaten Luwu Utara,” ujarnya.

Ia menilai langkah tersebut merupakan kebutuhan mendasar untuk memastikan pengelolaan pertanahan berlangsung transparan dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat tanpa praktik korupsi. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan aparat penegak hukum agar tidak ada ruang yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

“Kita berharap implementasi sembilan program ini dapat segera berjalan di Luwu Utara sebagai bagian dari rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang dipantau langsung KPK,” tegasnya.

Dalam rapat yang sama, Andi Rahim juga menyampaikan kepada KPK agar lahan eks HGU Seko Fajar Plantation yang tersisa seluas 13 ribu hektare tidak dilanjutkan sertifikat HGU-nya.