Dirjen Minerba: Digitalisasi Perizinan Tambang Dorong Transparansi dan Optimalkan Penerimaan Negara

Dirjen Minerba: Digitalisasi Perizinan Tambang Dorong Transparansi dan Optimalkan Penerimaan Negara

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyatakan pemerintah terus melakukan transformasi tata kelola sektor pertambangan melalui penguatan sistem digital. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Tri dalam acara Indonesia Mining Outlook 2026 and Stakeholders Iftar Gathering di Jakarta, Rabu (4/3). Ia menilai industri pertambangan Indonesia telah berkembang sejak awal abad ke-20, dengan momentum penting terjadi setelah hadirnya regulasi investasi dan pertambangan pada 1967 yang mendorong masuknya investasi serta lahirnya skema kontrak karya.

“Industri pertambangan mulai bergerak sejak adanya Undang-Undang tahun 1967 tentang PMA dan pertambangan umum. Dari situ mulai muncul kontrak karya dan PKP2B yang kemudian mendorong perkembangan industri pertambangan di Indonesia,” kata Tri.

Menurutnya, perkembangan sektor pertambangan semakin pesat setelah era reformasi dan penerapan otonomi daerah. Pada periode itu, jumlah izin pertambangan meningkat signifikan hingga mencapai lebih dari 12.500 izin, yang kemudian memunculkan persoalan tumpang tindih perizinan.

“Pada masa otonomi daerah, jumlah perizinan pernah mencapai lebih dari 12.500 izin. Dari situ kemudian muncul persoalan tumpang tindih perizinan yang perlu ditata kembali,” ujarnya.

Untuk merespons situasi tersebut, pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penataan perizinan melalui program koordinasi dan supervisi (korsup) yang berlangsung pada 2011–2018. Dalam periode itu, pemerintah mulai membangun sistem digital pengelolaan data pertambangan melalui platform Minerba One Data Indonesia (MODI).

“Transformasi pertama dilakukan melalui MODI atau Minerba One Data Indonesia. Ini menjadi awal digitalisasi sistem perizinan dan pengelolaan data di Direktorat Jenderal Minerba,” jelas Tri.

Transformasi digital kemudian berlanjut dengan penerapan sistem Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (E-PNBP) pada 2019. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi pembayaran royalti oleh perusahaan tambang dan, menurut Tri, berdampak nyata pada penerimaan negara dari sektor minerba.

“Jika kita bandingkan lima tahun sebelum 2019 dan lima tahun setelahnya, perbedaannya bisa mencapai sekitar Rp167 triliun. Jadi E-PNBP memberikan kontribusi yang cukup besar dalam optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah mengembangkan modul verifikasi penjualan melalui sistem Minerba Verifikasi Penjualan (MVP) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) untuk memperkuat transparansi produksi dan penjualan mineral serta batu bara. Melalui sistem ini, pemerintah disebut dapat memantau lebih rinci cadangan, produksi, hingga penjualan perusahaan tambang.

“Kita mencoba membuat pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara setransparan mungkin. Melalui modul ini kita bisa melihat cadangan perusahaan, produksi yang dilakukan, serta sisa cadangan yang masih tersedia,” kata Tri.

Tri juga menyampaikan bahwa berbagai sistem tersebut kini tengah diintegrasikan dalam platform baru bernama Minerba One yang mulai diterapkan pada 2025. Aplikasi ini menggabungkan sejumlah modul, termasuk proses perizinan hingga pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.

“Mulai tahun ini RKAB mineral dan batu bara dilakukan melalui aplikasi Minerba One. Semua proses saling terhubung mulai dari registrasi perusahaan, verifikasi feasibility study, hingga pengajuan RKAB,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengembangan sistem digital tidak hanya untuk meningkatkan transparansi, tetapi juga untuk mengurangi interaksi langsung antara pemerintah dan perusahaan dalam proses administrasi.

“Tujuannya memang untuk transparansi, sekaligus membatasi interaksi antara pemerintah dan perusahaan yang mungkin bisa menimbulkan berbagai interpretasi,” pungkas Tri.