TANJUNG SELOR — DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) membahas evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menyusul belum selarasnya peruntukan kawasan industri dengan kondisi permukiman di lapangan. Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltara pada Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain dan didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir. Sejumlah anggota pansus hadir, yakni Pdt. Robenson Tadem, Hj. Aluh Berlian, dan Moh. Nafis, bersama tim pakar serta perwakilan pemerintah provinsi hingga Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Salah satu fokus utama rapat adalah kawasan Tanah Kuning–Mangkupadi yang ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KIPI). Dalam pembahasan, disebutkan masih terdapat permukiman eksisting milik warga di dalam kawasan tersebut.
Rapat juga mengungkap adanya lima persyaratan utama dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang harus dipenuhi sebelum RTRW memperoleh persetujuan lintas sektor. Persyaratan itu mencakup pengamanan batas wilayah dan pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.
Selain itu, aktivitas galian C turut menjadi perhatian karena belum terakomodasi dalam RTRW. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada keberlangsungan usaha dan kepastian perizinan.
Anggota Pansus Pdt. Robenson Tadem menilai ketidaksesuaian RTRW berpengaruh terhadap minat investasi. Ia menyebut investor berpotensi mundur ketika RTRW tidak memberikan ruang bagi aktivitas tertentu.
“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang. Padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” kata Robenson dalam rapat.
Ia menambahkan, sejumlah pelaku usaha mengalami kesulitan memperpanjang izin karena aktivitasnya tidak tercantum dalam dokumen tata ruang.
Sementara itu, anggota Pansus Hj. Aluh Berlian menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penetapan tata ruang, terutama bagi warga yang terdampak langsung.
“Public hearing perlu dilakukan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan tidak dirugikan oleh penetapan tata ruang,” ujarnya.
Permasalahan lain yang dibahas adalah keberadaan kawasan permukiman seluas 112,33 hektare yang masuk dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kawasan industri. Masa berlaku KKPR tersebut diketahui berakhir pada 31 Desember dan direncanakan diperpanjang pada 2026.
Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengajukan usulan agar kawasan permukiman tersebut dikeluarkan dari kawasan industri. Namun, usulan itu disebut belum diakomodasi oleh pihak kementerian.

