Diskusi publik bertajuk “Berpikir Bersama untuk Solusi Banjir Kota Palembang” digelar di Kafe Agam pisan Bekangdam, kawasan Sekanak, 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (03/05/2026). Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Diskusi dipandu Susan Oktaria dan menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Pendiri Palembang Info Ridwan Edo, ahli sumber daya air dan lahan rawa Prof. Dr. Memen Sodik Imanudin, S.P., M.Sc., Founder Forum Masyarakat Berdaya Edi Susilo, serta Anggota DPRD Kota Palembang Komisi III Agung Bahari, ST., M.Si. Turut disebut hadir Asisten III Pemkot Palembang H. Akhmad Bastari, ST., MT., IPM., ASEAN Eng, serta Kepala Bidang Sumber Daya Air, Irigasi, dan Limbah (SDA IL) Dinas PUPR Palembang Ir. RA Marlina Sylvia, ST., ST., M.Si., M.Sc., IPU., ASEAN Eng.
Dalam pemaparannya, Agung Bahari menilai persoalan banjir di Palembang bersifat kompleks, namun salah satu penyebab mendasar terkait tata ruang kota yang dinilai belum tepat. Ia menyebut perbaikan tata ruang diharapkan dapat segera dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang.
Agung juga menyampaikan DPRD mendorong percepatan penyusunan masterplan penanganan banjir sebagai acuan kebijakan agar penanganan lebih terarah dan berkelanjutan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang, terutama bagi pelaku usaha dan pengembang. Menurutnya, investasi tetap terbuka, namun harus mengikuti ketentuan yang berlaku karena perizinan bersumber dari tata ruang.
Agung menilai peluang mengatasi banjir masih terbuka selama kawasan rawa belum sepenuhnya hilang akibat penimbunan. Ia menekankan perlunya pembenahan kebijakan tata ruang sebagai kunci untuk menjaga kawasan rawa yang tersisa.
Terkait pembangunan perumahan, DPRD meminta masyarakat ikut berperan dalam pengawasan dengan merujuk Perda Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur batas pembangunan dengan komposisi 60:40. Ia meminta warga melaporkan jika menemukan pembangunan yang melebihi batas 60 persen, khususnya kepada DPRD Komisi III, dan menegaskan penindakan akan dilakukan sesuai aturan.
Agung menyebut sejak periode 2024, sejumlah pengembang telah dipanggil dan diberikan sanksi berdasarkan laporan masyarakat. Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen menjaga tata ruang kota.

