DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda Prioritas dalam Propemperda 2026, Bahas Reforma Agraria hingga Aturan Media Sosial

DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda Prioritas dalam Propemperda 2026, Bahas Reforma Agraria hingga Aturan Media Sosial

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dengan total 31 rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (10/4/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, mengatakan daftar prioritas itu merupakan hasil seleksi dan kajian. Dari total 31 raperda, sebanyak 18 merupakan inisiatif legislatif, sedangkan 13 lainnya berasal dari usulan pemerintah daerah.

“31 raperda itu terdiri dari 18 usulan prakarsa legislatif dan 13 usulan pemerintah daerah. Semuanya telah melalui kajian komprehensif sehingga kami menetapkan seluruhnya sebagai prioritas,” ujar Hosnan kepada awak media usai rapat paripurna, Jumat (10/4).

Hosnan menjelaskan, Propemperda 2026 tidak hanya memuat rancangan baru. Sejumlah raperda yang belum tuntas pada 2025, termasuk yang masih dalam proses fasilitasi di tingkat provinsi, kembali dimasukkan agar pembahasannya dapat diselesaikan pada tahun ini.

Bapemperda menegaskan setiap raperda dalam daftar tersebut dinilai memiliki urgensi untuk menjawab kebutuhan masyarakat Sumenep di berbagai sektor.

Dalam usulan dari DPRD, beberapa raperda strategis disebut bersentuhan langsung dengan isu hak warga dan perkembangan zaman. Di antaranya raperda reforma agraria, perlindungan petani dan petambak, pengendalian pencemaran air permukaan akibat usaha tambak udang, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta aturan pembatasan usia pengguna media sosial.

Sementara itu, usulan dari pemerintah daerah lebih banyak berfokus pada tata kelola pemerintahan dan penguatan ekonomi daerah. Beberapa materi yang disebut meliputi pengaturan penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD), pertanggungjawaban APBD, perlindungan kearifan lokal melalui Raperda Perlindungan Keris, serta regulasi sektor pertembakauan.

Hosnan berharap sinergi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat terus terjaga agar pembahasan berjalan efektif dan substansi regulasi tetap berkualitas. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk mengawal proses legislasi agar produk hukum yang dihasilkan aspiratif dan sesuai kebutuhan di lapangan.