Ekonom Nilai Minim Transparansi Asal Produk di Marketplace Memicu Celah Impor Ilegal

Ekonom Nilai Minim Transparansi Asal Produk di Marketplace Memicu Celah Impor Ilegal

Peredaran barang impor ilegal di platform e-commerce kembali menjadi perhatian. Minimnya informasi asal produk atau origin of product pada halaman penjualan di marketplace dinilai membuka celah masuknya barang impor tanpa pengawasan yang jelas.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan persoalan mendasar dalam ekosistem e-commerce Indonesia adalah tidak adanya transparansi mengenai asal barang yang dijual di platform digital.

“Kita tidak bisa melihat dengan jelas barang itu berasal dari mana. Padahal ini informasi mendasar,” kata Nailul dalam diskusi media di Kantor Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jakarta Selatan, Jumat (27/2).

Menurut Nailul, Celios pada periode 2022–2023 aktif mengkampanyekan isu barang impor di e-commerce, dengan salah satu fokus pada minimnya transparansi asal produk yang dijual di marketplace. Ia mencontohkan platform global seperti Alibaba yang mencantumkan keterangan origin of product secara jelas, termasuk informasi sertifikasi importir untuk produk lintas negara.

Namun, ia menilai pada sejumlah marketplace besar di Indonesia seperti Tokopedia dan TikTok Shop, informasi asal produk belum tersedia secara eksplisit di halaman penjualan. Ketiadaan informasi itu, kata Nailul, dapat membuka ruang masuknya barang impor ilegal melalui jalur e-commerce.

Nailul menyoroti kasus peredaran kosmetik pada 2023 yang disebutnya terjadi secara masif dan dalam waktu singkat membanjiri pasar domestik. “Banyak barang ilegal yang nature-nya justru lewat e-commerce. Tanpa (pencantuman) origin of product, kita sulit memetakan dan mengawasi,” ujarnya. Ia juga menyebut pasar kosmetik dalam negeri yang sebelumnya didominasi produk lokal sempat kembali dipenuhi produk asal Cina dalam waktu singkat.

Ia mengatakan data dan temuan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan, termasuk unit pengawasan dan perlindungan konsumen. Meski demikian, hingga kini belum ada kewajiban tegas bagi platform untuk mencantumkan asal produk.

Nailul mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 agar mewajibkan pencantuman origin of product pada setiap produk yang dijual di platform digital. Regulasi itu saat ini mengatur pengetatan impor komoditas tertentu, perubahan sistem pengawasan dari perbatasan, serta pembatasan barang bawaan penumpang dan kiriman.

Menurutnya, ada dua kepentingan yang perlu dilindungi. Pertama, kepentingan nasional berupa ketersediaan data akurat mengenai barang yang beredar di e-commerce untuk memetakan dominasi produk impor dan dampaknya terhadap industri domestik. Kedua, kepentingan konsumen, karena masyarakat berhak mengetahui asal barang yang dibeli sebagai pertimbangan kualitas, keamanan, dan preferensi terhadap produk dalam negeri.

Dalam diskusi yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyoroti masih adanya selisih pencatatan barang impor, terutama pakaian dari Cina ke Indonesia, yang diduga berkaitan dengan impor ilegal. Ia juga menyinggung kondisi UMKM di tengah maraknya barang impor di marketplace.

“Kami dukung apapun pelatihan kepada mereka. Mereka bisa produksi, tapi mereka tidak bisa jual barang,” kata Maman.

Maraknya barang impor ilegal di e-commerce dinilai menjadi tantangan bagi perlindungan konsumen sekaligus keberlangsungan UMKM di era perdagangan digital.