Pemerintah Republik Indonesia merilis jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Ketentuan ini memuat jadwal libur Lebaran dan cuti bersama pada Maret 2026 yang berpotensi menghadirkan periode libur panjang bagi masyarakat.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan, dan berlaku untuk instansi pemerintah maupun swasta.
Dalam SKB, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan pada Sabtu, 21 Maret 2026, dan Minggu, 22 Maret 2026. Kedua tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada Jumat, 20 Maret 2026, Senin, 23 Maret 2026, dan Selasa, 24 Maret 2026. Dengan tambahan cuti bersama ini, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk merayakan Lebaran, termasuk bagi yang akan melakukan perjalanan mudik.
Jadwal libur Lebaran pada Maret 2026 juga berdekatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026. Pemerintah menetapkan cuti bersama Nyepi pada Rabu, 18 Maret 2026.
Kedekatan Nyepi dan Idul Fitri tersebut membentuk rangkaian hari libur yang berurutan. Mengacu pada susunan tanggal yang tercantum dalam SKB, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang hingga tujuh hari berturut-turut, yakni pada 18–24 Maret 2026, terutama bagi pekerja di instansi atau lembaga yang mengikuti kalender resmi pemerintah.
Di sisi lain, siswa sekolah diperkirakan memperoleh libur Lebaran dan pasca-Ramadan yang cukup panjang, dengan rentang 16 Maret hingga 27 Maret 2026, sehingga memberi kesempatan lebih luas untuk berkumpul bersama keluarga.

