Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Merangin, Selasa, 28 April 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang terpadu dan berkelanjutan.
Pertemuan yang berlangsung di ruang pertemuan tersebut diarahkan untuk memastikan keselarasan antara kebijakan pertanahan dan perencanaan tata ruang daerah, seiring dinamika pembangunan serta kebutuhan pemanfaatan ruang yang terus berkembang.
Tim Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Merangin diterima oleh perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, yakni Suroso, S.SiT., M.H., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, didampingi Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Karnila, S.P.
Dalam koordinasi ini, kedua pihak membahas sinkronisasi data spasial dan yuridis, termasuk kesesuaian status penguasaan tanah dengan rencana pola ruang yang telah disusun. Pembahasan tersebut dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan ruang dan pemberian hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suroso menyampaikan bahwa pembaruan RTRW perlu didukung data pertanahan yang valid dan terintegrasi agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat.
Koordinasi ini juga diharapkan memperkuat fungsi pengendalian pemanfaatan ruang, terutama dalam menjaga keseimbangan kawasan budidaya dan kawasan lindung, serta mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
Dengan pembaruan RTRW yang terintegrasi dan akurat, Kabupaten Merangin diharapkan dapat menghadirkan tata kelola ruang yang lebih baik, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta menjadi landasan yang kuat bagi perencanaan pembangunan daerah ke depan.

