Surakarta — Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) yang juga Ketua Dewan Pemerhati Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI), BRM Dr. Kusumo Putro, S.H., M.H., meminta pemerintah memberikan kejelasan terkait pengelolaan dana hibah yang dikucurkan kepada Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Permintaan itu disampaikan Kusumo saat ditemui di kediamannya pada Kamis (5/3/2026). Ia mendorong agar pemerintah melakukan audit sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk memastikan penggunaan dana hibah berjalan transparan dan akuntabel.
Menurut Kusumo, dana hibah bersumber dari keuangan negara yang dihimpun dari masyarakat melalui pajak, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kusumo menilai masyarakat berhak mengetahui alokasi dan pemanfaatan dana hibah, baik yang berasal dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maupun pemerintah pusat. Ia menyebut keterbukaan informasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat.
Ia juga menyoroti perlunya tata kelola yang baik, termasuk pelaporan administrasi, pertanggungjawaban formal dan material, serta audit internal sebagai langkah pencegahan.
Dalam pernyataannya, Kusumo turut merujuk sejumlah regulasi terkait pengelolaan keuangan negara dan hibah. Pengelolaan keuangan negara, termasuk mekanisme hibah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketentuan teknis penyaluran dan pertanggungjawaban hibah pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, antara lain PMK Nomor 107 Tahun 2023 dan PMK Nomor 14 Tahun 2024.
Sementara hibah yang bersumber dari APBD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018, yang mensyaratkan penerima hibah merupakan lembaga nirlaba berbadan hukum serta menggunakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar pertanggungjawaban.
Terkait aspek hukum, Kusumo juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara apabila terbukti memenuhi unsur pidana. Ia menambahkan, apabila terdapat pelanggaran administratif, mekanisme pengembalian dana ke kas negara juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kusumo menegaskan dorongan audit dimaksudkan sebagai upaya memperkuat tata kelola dan menjaga kewibawaan lembaga adat. Ia menyebut Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai salah satu pusat kebudayaan Jawa yang memiliki nilai historis dan simbolik penting, sehingga pelestarian nilai seni dan tradisi perlu berjalan seiring dengan transparansi pengelolaan anggaran.
Ia juga menyatakan partisipasi masyarakat melalui mekanisme pengawasan informasi publik merupakan bagian dari sistem demokrasi yang dijamin undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Keraton maupun pemerintah terkait permintaan audit tersebut. Belum ada pula hasil audit resmi yang dipublikasikan mengenai penggunaan dana hibah dimaksud.

