KIP Dorong Media Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas melalui Keterbukaan Informasi

KIP Dorong Media Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas melalui Keterbukaan Informasi

Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar Diskusi Media bertajuk “Memperkuat Peran Media sebagai Aktor Utama dalam Mendorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Hak Publik atas Informasi” di Aula Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Kegiatan yang diampu Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KIP, Samrotunnajah Ismail, ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga negara dan insan pers dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

Diskusi menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta diikuti jurnalis dari berbagai platform media. Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai peran strategis media dalam ekosistem keterbukaan informasi.

Dalam sambutannya, Samrotunnajah menekankan keterbukaan informasi publik sebagai fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

Menurut Samrotunnajah, media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga penghubung antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus pengawas independen dalam penyelenggaraan negara. Peran itu, ia menilai, menjadikan media aktor kunci dalam memastikan hak publik atas informasi terpenuhi.

Pandangan tersebut diperkuat Komisioner Bidang Kelembagaan KIP, Handoko Agung Saputro, yang menyoroti pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan dalam mendukung keterbukaan informasi. Ia menilai transparansi tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi yang solid antar pemangku kepentingan.

“Sinergi antara badan publik dan media menjadi kunci untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak hanya terbuka, tetapi juga berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Handoko dalam pernyataan tertulis.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KIP, Syawaludin, menggarisbawahi peran media dalam mencegah potensi sengketa informasi. Ia menilai penyampaian informasi yang utuh dan berimbang dapat menjadi jembatan efektif antara badan publik dan masyarakat.

“Media dapat berperan sebagai kanal edukasi publik sekaligus mendorong badan publik untuk lebih responsif, sehingga sengketa informasi dapat diminimalisir sejak awal,” kata Syawaludin.

Dari Dewan Pers, Komisioner Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Muhammad Jazuli menekankan penguatan peran media perlu berjalan seiring dengan komitmen terhadap etika jurnalistik. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui integritas dan profesionalisme.

“Media harus tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab. Di situlah kepercayaan publik dibangun dan dipertahankan,” tegasnya.

Adapun Komisioner KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menempatkan media sebagai pilar keempat demokrasi yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan informasi. Ia mengingatkan bahwa di tengah arus disinformasi yang semakin kompleks, media dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan bertanggung jawab.

Evri menyebut media memiliki empat peran utama, yakni sebagai penyedia informasi publik, kontrol sosial, ruang diskursus, serta sarana edukasi dan literasi masyarakat. Karena itu, ia menilai penguatan literasi media dan kolaborasi multipihak penting untuk membangun ekosistem informasi yang sehat.

Diskusi juga mengangkat tantangan yang dihadapi media di era digital, mulai dari maraknya disinformasi, tekanan kepentingan politik dan ekonomi, hingga dilema antara kecepatan dan akurasi dalam pemberitaan.

Melalui forum tersebut, KIP mendorong peningkatan kapasitas media dalam memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan lembaga regulator dan masyarakat sipil.