Komisi II DPRD Padang Minta Audit Operasional PDAM 2025, Soroti Krisis Air Bersih

Komisi II DPRD Padang Minta Audit Operasional PDAM 2025, Soroti Krisis Air Bersih

Komisi II DPRD Kota Padang mendorong dilakukannya audit operasional terhadap Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang untuk Tahun Anggaran 2025. Dorongan ini muncul menyusul krisis air bersih yang dinilai kian memuncak dan memicu keluhan luas dari masyarakat.

Permintaan audit disampaikan melalui surat bernomor 03/Kom II-DPRD/I-2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Padang. Dalam surat tersebut, Komisi II meminta DPRD menugaskan Inspektorat Kota Padang, melalui Wali Kota Padang, untuk segera melakukan audit operasional secara menyeluruh.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menegaskan audit ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari pengawasan DPRD terhadap kinerja dan akuntabilitas manajemen PDAM.

“Ini bukan audit rutin. Kami ingin melihat secara terbuka bagaimana PDAM dikelola, seberapa efisien anggaran digunakan, dan apakah pelayanan kepada masyarakat benar-benar menjadi prioritas,” kata Rachmad Wijaya, Jumat (23/1/2026).

Politisi Fraksi Gerindra itu menilai pengelolaan perusahaan daerah tidak dapat dijalankan tanpa ukuran kinerja yang jelas serta pertanggungjawaban yang transparan. Menurutnya, layanan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dalam surat resmi Komisi II DPRD Padang, audit operasional diminta dilakukan secara objektif dan independen. Ruang lingkup audit mencakup kinerja operasional, efisiensi manajemen, serta kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan daerah.

Rachmad juga menekankan agar hasil audit tidak berhenti pada laporan formal, melainkan menjadi dasar pengambilan keputusan strategis untuk perbaikan layanan air bersih di Kota Padang.

“Kalau ada persoalan struktural, manajerial, atau kebijakan yang keliru, harus dibuka apa adanya. DPRD tidak ingin masalah ini terus ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik sebagai wakil rakyat untuk memastikan seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjalankan mandat pelayanan publik secara optimal dan profesional.