OJK Terapkan QR Code pada STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi untuk Perkuat Verifikasi

OJK Terapkan QR Code pada STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi untuk Perkuat Verifikasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan penerapan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.

Peluncuran tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam kegiatan resmi di Jakarta, Senin (4/5/2026). Menurut Ogi, penggunaan QR Code pada STTD tidak hanya menjadi inovasi teknologi, tetapi juga instrumen untuk mendorong akuntabilitas di industri asuransi.

Ia menjelaskan, STTD berbasis QR Code memungkinkan proses verifikasi data pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Masyarakat maupun pelaku usaha dapat memeriksa legalitas pialang dengan memindai kode tersebut, sehingga risiko berinteraksi dengan pihak yang tidak terdaftar dapat diminimalkan. OJK juga menilai sistem ini mendukung pengawasan yang lebih efektif.

Hingga 31 Maret 2026, OJK mencatat terdapat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang telah terdaftar dan memiliki STTD resmi. OJK menilai jumlah tersebut menunjukkan peran pialang sebagai penghubung antara kebutuhan perlindungan risiko masyarakat dan kapasitas industri asuransi.

Dalam kesempatan yang sama, OJK menegaskan komitmennya mempercepat digitalisasi sektor asuransi. Salah satu langkah yang telah dijalankan adalah integrasi sistem perizinan melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), yang memungkinkan proses pendaftaran pialang dilakukan secara end-to-end tanpa proses manual, termasuk penerbitan nomor STTD secara otomatis.

OJK menyatakan penguatan sistem digital dan basis data terintegrasi diharapkan mendukung pengambilan keputusan pengawasan yang lebih cepat, akurat, dan berbasis data. Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan Roadmap Perasuransian 2023–2027 yang menargetkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Implementasi STTD berbasis QR Code ini turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 terkait perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.