JAKARTA — Penerapan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan transparansi produk yang beredar di masyarakat. Dengan cakupan produk yang semakin luas, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian informasi saat memilih dan menggunakan berbagai kebutuhan sehari-hari.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat-obatan, hingga beragam barang gunaan. Melalui sertifikasi dan pelabelan yang lebih transparan, konsumen diharapkan dapat mengetahui status kehalalan produk dengan lebih jelas.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menyebut cakupan kebijakan Wajib Halal terus meluas. “Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, barang gunaan lainnya, barang yang langsung bersentuhan dengan kulit,” ujar Haikal di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, BPJPH berperan sebagai otoritas yang mengoordinasikan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Kolaborasi lintas pihak disebut menjadi kunci agar proses berjalan efektif dan inklusif, termasuk untuk menjangkau pelaku usaha dari berbagai skala.
Sejalan dengan itu, LPH Utama PT Surveyor Indonesia turut terlibat dalam proses pemeriksaan halal sebagai bagian dari ekosistem nasional. Hingga kini, lebih dari 4.500 pelaku industri disebut telah melalui proses pemeriksaan yang mendukung tersedianya produk bersertifikat halal di pasar.
Selain pemeriksaan, pendampingan kepada pelaku usaha, termasuk UMKM, juga dilakukan untuk meningkatkan kesiapan menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Pendampingan tersebut meliputi peningkatan pemahaman, asistensi proses sertifikasi, serta penguatan kapasitas pelaku usaha dalam memenuhi standar halal.

