Komisi Informasi Pusat Gelar Sidang Sengketa Keterbukaan Seleksi Pimpinan BPJS

Komisi Informasi Pusat Gelar Sidang Sengketa Keterbukaan Seleksi Pimpinan BPJS

Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa informasi terkait proses seleksi pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Jumat, 6 Maret 2026, di Jakarta. Sidang ini memeriksa gugatan yang diajukan Evan Siahaan terhadap Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta Panitia Seleksi calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Evan mengajukan permohonan sengketa informasi karena menilai proses seleksi pimpinan BPJS belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menyatakan, sebagai peserta jaminan sosial, dirinya memiliki kepentingan langsung untuk memastikan pengelola dana jaminan sosial—yang bersumber dari iuran masyarakat—dipilih melalui mekanisme yang objektif dan terbuka.

Menurut Evan, masyarakat merupakan pemilik dana yang dikelola BPJS sehingga berhak mengetahui bagaimana penilaian terhadap kandidat pimpinan dilakukan. “Rakyat adalah pemilik dana yang dikelola BPJS. Menutup-nutupi hasil penilaian seleksi sama saja dengan menutup pintu pertanggungjawaban kepada pemilik dana,” ujarnya.

Dalam permohonannya, Evan meminta KIP memerintahkan DJSN dan panitia seleksi untuk membuka dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi. Dokumen yang diminta antara lain berkas administrasi kandidat, skor penilaian seleksi, serta risalah rapat pleno panitia seleksi yang digunakan dalam menentukan kelulusan peserta. Keterbukaan dokumen tersebut dinilai penting untuk menjamin keadilan bagi seluruh kandidat sekaligus memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Gugatan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Evan juga mengacu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c yang mengatur hak masyarakat untuk melihat dan mengetahui informasi publik serta menghadiri pertemuan yang terbuka untuk umum guna memperoleh informasi.

Selain isu keterbukaan informasi, permohonan tersebut turut menyinggung dugaan penyimpangan dalam proses seleksi. Evan menilai komposisi panitia seleksi berpotensi menimbulkan persoalan karena terdapat anggota yang masih berstatus sebagai pengurus partai politik aktif. Ia juga menilai seleksi administratif tidak transparan, mulai dari waktu pendaftaran yang relatif singkat hingga tidak adanya penjelasan terbuka mengenai kriteria eliminasi peserta.

Melalui sidang sengketa informasi ini, Evan juga mendorong langkah korektif terhadap proses seleksi yang sedang berjalan. Usulan tersebut meliputi penghentian sementara proses seleksi, pelaksanaan audit independen terhadap seluruh tahapan seleksi, revisi komposisi panitia seleksi dengan mengganti anggota yang berpotensi konflik kepentingan, serta penerapan sistem deklarasi konflik kepentingan dan keterbukaan aset bagi pejabat BPJS.

Sidang di KIP ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat prinsip transparansi dalam pengelolaan lembaga yang mengelola dana jaminan sosial masyarakat. Keputusan majelis komisioner nantinya diharapkan memberi kejelasan mengenai kewajiban badan publik dalam membuka informasi terkait proses seleksi pimpinan lembaga negara yang mengelola dana publik.