KPK Respons Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc: Perlu Dibaringi Perbaikan Sistem dan Transparansi Perkara

KPK Respons Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc: Perlu Dibaringi Perbaikan Sistem dan Transparansi Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kebijakan kenaikan tunjangan hakim ad hoc. KPK berharap peningkatan kesejahteraan tersebut dibarengi perbaikan sistem, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara agar penguatan sektor peradilan dilakukan secara menyeluruh.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hakim memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan. Menurutnya, putusan hakim tidak hanya berhubungan dengan penyelesaian perkara, tetapi juga berdampak pada upaya pencegahan ke depan.

“Termasuk dalam sektor peradilan ini, khususnya terkait dengan hakim, KPK juga sudah melakukan kajian dan kerangka pencegahan korupsi,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026) malam.

Budi menjelaskan, kajian tersebut memotret adanya potensi praktik bisnis di ranah peradilan yang dinilai masih rentan terhadap tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan, salah satunya peningkatan kesejahteraan hakim.

Namun, ia menekankan kenaikan kesejahteraan perlu berjalan paralel dengan penguatan sistem peradilan serta transparansi dalam setiap penanganan perkara. Dengan begitu, perbaikan tidak dilakukan secara parsial.

“Tidak hanya peningkatan kesejahteraan bagi para hakim yang juga rentan terjadinya praktik misalnya gratifikasi, praktik penyuapan ya, dengan peningkatan kesejahteraan itu, harapannya itu bisa kita minimalisasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Budi menyebut langkah tersebut harus disertai penguatan sistem, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026 Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan dan fasilitas hakim ad hoc. Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan kenaikan tunjangan hakim ad hoc berkisar Rp 49 juta hingga Rp 105 juta per bulan, bergantung pada tingkat pengadilan.

Perpres tersebut juga mengatur berbagai fasilitas, antara lain rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan saat bertugas, biaya perjalanan dinas, hingga uang penghargaan.

“Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 5/2026, dikutip Rabu (6/5/2026).

Rincian tunjangan hakim ad hoc dalam Perpres tersebut mencakup: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama Rp 49,3 juta, banding Rp 62,5 juta, kasasi Rp 105,27 juta; Pengadilan Perikanan tingkat pertama Rp 49,3 juta; Pengadilan Hak Asasi Manusia tingkat pertama Rp 49,3 juta, banding Rp 62,5 juta, kasasi Rp 105,27 juta; Pengadilan Hubungan Industrial tingkat pertama Rp 49,3 juta, banding Rp 62,5 juta, kasasi Rp 105,27 juta; serta Pengadilan Niaga tingkat pertama Rp 49,3 juta, banding Rp 62,5 juta, kasasi Rp 105,27 juta.

Selain tunjangan bulanan, hakim ad hoc juga akan menerima uang penghargaan pada akhir masa jabatan sesuai masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4), serta fasilitas tempat tinggal dan transportasi selama menjalankan tugas di daerah penugasan.