Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 disebut sebagai tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Andre Lado, S.H., seorang advokat, dalam tulisan opini yang membahas reformasi hukum pidana Indonesia serta dampaknya bagi masyarakat menjelang implementasi KUHP baru.

