Tren investasi properti di Bali, khususnya Denpasar, dinilai menyimpan risiko tersembunyi yang mulai menjadi perhatian pelaku pasar. Salah satu isu yang mencuat adalah penyusutan lahan sawah di Denpasar yang disebut mencapai 6 persen per tahun.
Di tengah meningkatnya minat terhadap properti, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait potensi masalah legalitas lahan. Investor properti disebut menghadapi ancaman “sertifikat macet”, sebuah istilah yang merujuk pada risiko sertifikat tanah yang bermasalah atau terhambat prosesnya.
Dengan dinamika tersebut, pelaku pasar mulai menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam investasi properti di Denpasar, terutama terkait status dan peruntukan lahan. Perkembangan ini menjadi sinyal bahwa peluang investasi tetap disertai risiko yang perlu dipahami sejak awal.

