Ombudsman RI menegaskan partisipasi masyarakat kini menjadi elemen kunci dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, bukan sekadar pelengkap. Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dalam sebuah seminar internasional di Jakarta.
Rahmadi menekankan, keberhasilan pelayanan publik tidak cukup diukur dari ketersediaan layanan, melainkan dari sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. “Sejak lahir hingga meninggal dunia, masyarakat sangat bergantung pada pelayanan publik. Karena itu, dibutuhkan layanan yang profesional dan responsif,” ujar Rahmadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia mengakui masih terdapat kesenjangan antara jumlah aduan yang masuk dengan tindak lanjut perbaikan di lapangan, meski Ombudsman memiliki kewenangan menerima laporan dan mendorong pencegahan maladministrasi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Ombudsman memperkenalkan dua pendekatan utama, yakni pemberdayaan masyarakat (empowering) dan pengelolaan aduan (managing complaint). Rahmadi menegaskan, pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai bentuk kepedulian. Penanganannya tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus individual, tetapi juga pada perbaikan sistem dan prosedur agar persoalan serupa tidak terulang.
Petugas Diplomasi Publik Kedutaan Besar Amerika Serikat, John Solver, menyambut baik kolaborasi lintas sektor dalam penguatan tata kelola layanan publik. Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik sangat bergantung pada responsivitas pemerintah. “Pemerintah yang responsif mampu menyelesaikan masalah sebelum berkembang menjadi krisis, kuncinya adalah membangun sistem umpan balik yang baik,” ujarnya. Ia menambahkan, pemerintah perlu mendengarkan masyarakat sebagaimana masyarakat juga mendengarkan pemerintah.
Sementara itu, narasumber dari Ombudsman Portland, Jennifer Croft, memaparkan pengalaman lembaganya dalam mendorong tata kelola pemerintah kota yang adil, objektif, dan transparan melalui penanganan keluhan masyarakat, penyelesaian masalah secara informal, serta investigasi independen. “Jika keluhan terbukti, maka Ombudsman akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait,” katanya.
Jennifer juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik dengan mengidentifikasi kelompok masyarakat yang belum terwakili serta menjalin kemitraan dengan pihak kredibel untuk menjembatani komunikasi. Ia menilai konsultasi dengan komunitas terdampak perlu dilakukan sejak awal, disertai upaya memastikan layanan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dari daerah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, menyampaikan bahwa penguatan akuntabilitas layanan publik juga dilakukan melalui peningkatan partisipasi masyarakat. Salah satunya dengan membentuk Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi.
Kelompok tersebut dilibatkan dalam berbagai kegiatan kolaboratif, mulai dari kunjungan ke kampus, diskusi kelompok terarah, hingga pemantauan langsung ke lokasi pelayanan publik.
Melalui seminar bertajuk “Penguatan Akuntabilitas Layanan Publik melalui Peningkatan Partisipasi Masyarakat”, para pemangku kepentingan berharap lahir solusi konkret dan pembelajaran bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa depan.

