Palu Dipoles Jadi Kota Modern, Masalah Sosial Masih Mengemuka: Pekerja Anak, Pengemis, ODGJ hingga Kriminalitas

Palu Dipoles Jadi Kota Modern, Masalah Sosial Masih Mengemuka: Pekerja Anak, Pengemis, ODGJ hingga Kriminalitas

Pemerintah Kota Palu terus membenahi wajah kota melalui pembangunan trotoar, penataan taman, pertumbuhan pusat kuliner, penambahan lampu jalan, hingga promosi transportasi publik. Upaya itu kerap dibingkai sebagai tanda kebangkitan Palu menuju kota modern pascabencana.

Namun, di balik narasi kemajuan tersebut, sejumlah persoalan sosial masih terlihat di ruang-ruang publik. Di pusat keramaian, masyarakat masih menjumpai anak-anak bekerja di sektor informal, mulai dari menjual barang, mengamen, hingga mengenakan kostum boneka di kawasan kuliner untuk mendapatkan uang. Sebagian dari mereka disebut terlihat bekerja hingga larut malam.

Fenomena pekerja anak ini dinilai bukan semata persoalan moral, melainkan juga isu perlindungan anak yang menuntut peran pemerintah daerah melalui kebijakan sosial, pengawasan, dan intervensi. Dalam pandangan tersebut, pembiaran anak bekerja di jalanan—terutama pada jam yang tidak wajar—dipandang sebagai kegagalan dalam memenuhi tanggung jawab perlindungan.

Selain pekerja anak, persoalan gelandangan, pengemis, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga masih tampak di pasar, taman, trotoar, hingga perempatan jalan. Kondisi yang berulang tanpa penanganan permanen dinilai mencerminkan masalah struktural. Penertiban musiman dianggap tidak menyelesaikan akar persoalan karena hanya memindahkan mereka dari satu titik ke titik lain.

Dalam konteks konstitusi, situasi tersebut dikaitkan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Karena itu, keberadaan mereka di pusat kota tanpa perlindungan dipandang sebagai indikator belum optimalnya pelaksanaan mandat tersebut.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan Kota Palu per Maret 2024 berada pada 5,94 persen. Sementara Tingkat Pengangguran Terbuka Kota Palu pada Agustus 2025 tercatat 5,59 persen. Meski persentasenya relatif terbatas, angka tersebut tetap berarti ribuan warga berada dalam kondisi rentan, yang dapat mendorong munculnya pekerja anak, pengemis, dan gelandangan ketika ruang ekonomi tidak memadai.

Di sisi keamanan, disebutkan adanya peningkatan tindak kriminal pada 2023 hingga sekitar 2.458 kasus, naik sekitar 25 persen dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini dipandang sebagai sinyal yang perlu mendapat perhatian karena kota modern semestinya menghadirkan rasa aman bagi warganya.

Ancaman narkotika, khususnya sabu-sabu, juga disebut menjadi persoalan serius. Polresta Palu mencatat pada Januari hingga Maret 2026 terdapat 31 laporan polisi kasus narkotika dengan 39 tersangka serta barang bukti sabu sekitar 2,28 kilogram. Sepanjang 11 bulan 2025, Polresta Palu menangani 110 kasus narkotika dengan barang bukti sabu lebih dari 8 kilogram.

Masalah narkotika dinilai tidak bisa semata-mata dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan pendekatan pencegahan dari hulu, seperti pendidikan, rehabilitasi, pengawasan lingkungan, dan perlindungan generasi muda.

Rangkaian persoalan tersebut memunculkan pertanyaan tentang arah pembangunan kota: apakah modernitas diukur dari proyek dan penataan fisik semata, atau dari kemampuan menghadirkan perlindungan sosial, pemulihan bagi kelompok rentan, serta rasa aman bagi warga. Dalam pandangan yang disampaikan, modernitas tanpa keadilan sosial dinilai berisiko melahirkan paradoks: kota tampak rapi, tetapi masalah sosial tetap menumpuk di jalanan.