DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Sinkronisasi Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan fokus pada keberadaan permukiman eksisting Tanah Kuning–Mangkupadi yang berada dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI), Senin (4/5/2026). Rapat membahas langkah sinkronisasi kebijakan tata ruang agar tidak menimbulkan masalah bagi warga sekaligus memastikan kepastian regulasi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain dan dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, anggota pansus antara lain Pdt. Robenson Tadem, Hj. Aluh Berlian, dan Moh. Nafis. Hadir pula tim pakar, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, DPRD Kabupaten Bulungan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam pembahasan, disampaikan adanya lima persyaratan utama dari Kementerian ATR/BPN yang harus dipenuhi sebelum persetujuan lintas sektor diberikan. Di antaranya menyangkut pengamanan batas wilayah lintas negara serta pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.
Pansus juga menyoroti hambatan investasi yang disebut muncul karena belum adanya payung hukum terkait aktivitas galian C dalam RTRW. Kondisi tersebut dinilai membuat sebagian pelaku usaha berpotensi melanggar Perda RTRW sehingga izin yang telah ada tidak dapat diperpanjang. Anggota pansus Robenson Tadem menyatakan ketidakjelasan ruang dalam RTRW membuat investor memilih mundur. “Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang, padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” ujarnya.
Selain itu, anggota pansus Aluh Berlian menekankan perlunya pelaksanaan public hearing agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dan tidak dirugikan oleh kebijakan tata ruang.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) PT KIPI yang masuk ke area permukiman seluas 112,33 hektare. KKPR tersebut disebut akan berakhir pada 31 Desember dan direncanakan diperpanjang pada 2026. Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengajukan permohonan agar area tersebut dikeluarkan dari kawasan industri, namun hingga kini belum diakomodasi pemerintah pusat.
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR menjelaskan bahwa dalam rancangan RTRW, kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai area permukiman. Namun, ia menegaskan kewenangan penetapan kawasan industri berada di pemerintah pusat. “Ini kewenangan pusat, namun kami tetap wajib mengakomodasi usulan dari bupati, DPRD, dan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Dari sisi kebijakan nasional, Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) harus terintegrasi dengan peraturan daerah. Namun, DPRD Kalimantan Utara meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang. Anggota DPRD Moh. Nafis mengingatkan agar kehadiran PSN tidak justru membuat masyarakat terdampak negatif. “Jangan sampai karena kehadiran PSN, masyarakat justru terisolasi,” tegasnya.
Pansus RTRW menyatakan permohonan persetujuan lintas sektor baru akan diajukan setelah seluruh persoalan diselesaikan, termasuk pengumpulan data dan penyerapan aspirasi warga Tanah Kuning dan Mangkupadi.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bulungan meminta agar tata ruang dikaji ulang melalui survei lapangan. Mereka mengusulkan alokasi sekitar 1.700 hektare untuk kawasan permukiman di Tanah Kuning, dengan opsi minimal 900 hektare. Anggota DPRD Bulungan Andhika menilai pemaksaan kebijakan tanpa penyesuaian dapat memicu gejolak di masyarakat. “Jika tetap dipaksakan oleh pemerintah pusat, akan muncul gejolak. Ketika masyarakat dikelilingi kawasan industri, bagaimana mereka mencari nafkah sebagai nelayan dan petani,” ujarnya.
DPRD Bulungan juga mendorong adanya nota kesepahaman (MoU) atau peraturan daerah khusus untuk memperkuat perlindungan masyarakat lokal, termasuk pelaku usaha setempat.
Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman, menyampaikan warga pada prinsipnya mendukung program pemerintah, namun menginginkan kepastian agar tidak kehilangan hak dan mata pencaharian. “Kami mendukung program pemerintah, tetapi jangan sampai kami kehilangan hak di tanah sendiri. Harapan kami, pertemuan ini menghasilkan kepastian,” tegasnya.

