Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Konservasi Buleleng

Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Konservasi Buleleng

DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan dugaan pelanggaran serius terkait tata ruang dan lingkungan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah yang berada di kawasan konservasi Kabupaten Buleleng, Selasa (28/4) sore.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP mendapati indikasi pembangunan di kawasan konservasi hingga dugaan perusakan ekosistem mangrove di wilayah Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Buleleng. Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Sekretaris Dr Somvir, serta diikuti anggota Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, Oka Antara, Dyah Setuti, dan Gusti Mahendra Jaya. Kegiatan ini juga melibatkan Balai Kehutanan Bali Barat serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Di lokasi, Pansus menemukan kawasan resor berdiri di atas lahan sekitar 382 hektare yang disebut berada dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat. Dari total 18 unit vila yang ada, sedikitnya lima unit diduga berdiri langsung di atas kawasan konservasi mangrove. Selain itu, Pansus juga menemukan indikasi aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta dugaan pelanggaran garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari titik pasang tertinggi.

I Made Supartha menilai temuan tersebut sebagai pelanggaran serius, terlebih karena terjadi di kawasan lindung. Ia menyebut pihaknya menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per unit per malam yang diduga dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi.

Supartha juga menyoroti skala pemanfaatan lahan yang dinilai sangat besar dan semestinya diiringi tanggung jawab lingkungan yang lebih ketat. Ia menyebut luas lahan yang digunakan mencapai kurang lebih 382 hektare yang terdiri dari hutan negara dan mangrove.

Menurut Supartha, seluruh investasi di Bali wajib mematuhi regulasi daerah yang mengatur perlindungan kawasan pesisir dan ekosistem mangrove sebagai zona lindung. Ia menegaskan Peraturan Daerah Provinsi Bali mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove, sehingga setiap investasi harus tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam sesuai regulasi daerah.