Pembangunan Villa di Fitu Disorot Diduga Langgar RTRW, Pemilik Minta Bukti Terbuka

Pembangunan Villa di Fitu Disorot Diduga Langgar RTRW, Pemilik Minta Bukti Terbuka

TERNATE — Pembangunan Villa Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, menjadi sorotan setelah praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang, menilai proyek tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang.

Agus menyebut pembangunan villa milik Agusti Talib itu berpotensi mengandung perbuatan melawan hukum karena lokasinya diduga berada di kawasan sempadan danau, wilayah rawan longsor, serta hutan lindung terbatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Agus, persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berujung pada aspek pidana. Ia menyoroti kemungkinan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang disebutnya dilindungi.

“Kalau ini benar, maka bukan pelanggaran biasa. Ini bisa jadi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, bahkan dugaan korupsi dan praktik mafia tanah,” kata Agus dalam rilis yang diterima, Kamis (30/4/2026).

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh pemilik villa, Agusti Talib. Ia meminta agar dugaan pelanggaran itu dibuktikan secara terbuka dan mempertanyakan dasar peta tata ruang yang digunakan.

“Punya peta tata ruang dan perda ada atau tidak? Kalau tidak ada, saya bisa kirim. Termasuk peta batas sempadan dan hutan lindung,” ujar Agusti.

Agusti juga menilai, apabila memang ada pelanggaran, maka instansi teknis seharusnya sudah mengambil langkah tanpa menunggu sorotan media. “Kalau itu melanggar, tidak perlu media muat. Kehutanan dan DLH sudah pasti turun, bahkan bisa pasang police line,” katanya.

Ia mengklaim memiliki pengalaman panjang dalam mengurus perizinan dan memahami regulasi yang berlaku. “Saya berurusan dengan izin-izin sudah kurang lebih 18 tahun. Jadi paling tidak saya paham regulasi. Menyangkut SHM letak pelanggarannya di mana?” ujarnya.

Sebelumnya, aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan pelanggaran tersebut hingga tuntas. Sementara itu, pemilik villa menilai tudingan yang beredar tidak berdasar dan meminta pembuktian konkret. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti secara hukum atau tidak.