Pemilu 2024 Usai, Konsolidasi Demokrasi Dinilai Penting Jelang Target Demokrasi Matang 2029

Pemilu 2024 Usai, Konsolidasi Demokrasi Dinilai Penting Jelang Target Demokrasi Matang 2029

Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan penetapan hasil resmi Pemilu 2024. Meski demikian, sejumlah hasil quick count telah memberi gambaran peserta pemilu yang meraih suara terbanyak, baik pada pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.

Pemilu 2024 menjadi pemilu kelima pascareformasi dan untuk kedua kalinya diselenggarakan secara serentak guna memilih pasangan presiden-wakil presiden serta anggota legislatif. Setelah kepemimpinan petahana selama dua periode, pergantian kepemimpinan pada kandidat baru dipandang sebagai momentum yang diharapkan membawa dinamika baru dalam politik Indonesia sekaligus mendorong pematangan demokrasi.

Dalam konteks pascapemilu, penguatan konsolidasi demokrasi dinilai penting untuk membangun pondasi yang kokoh. Konsolidasi demokrasi merujuk pada tahap ketika prinsip-prinsip demokrasi telah mengakar dalam budaya politik dan sistem pemerintahan. Arah demokrasi Indonesia disebut telah bergerak menuju konsolidasi, di mana pemilu tidak lagi semata prosedural, melainkan juga substansial, yang mulai terlihat sejak Pemilu 2014, 2019, hingga 2024.

Peningkatan partisipasi politik masyarakat, serta pemanfaatan teknologi dan media, disebut menjadi indikator penguatan konsolidasi demokrasi. Penyelenggaraan pemilu yang sukses juga dipandang sebagai penentu untuk mendorong konsolidasi demokrasi menuju tahap berikutnya, yakni demokrasi matang.

Studi yang dilakukan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyebut tujuan demokratisasi yang berjalan saat ini adalah mewujudkan demokrasi matang pada 2029. Dengan kerangka tersebut, Pemilu 2024 dipandang sebagai agenda krusial dalam tahapan konsolidasi demokrasi, karena menandai satu langkah menuju kematangan demokrasi yang diharapkan diiringi penguatan institusionalisasi, praktik good governance yang optimal, serta kepastian hukum yang kuat.

Selain itu, Pemilu 2024 juga dinilai penting karena meningkatnya jumlah pemilih muda yang disebut mencapai lebih dari 55%. Kelompok ini diperkirakan akan memengaruhi arah politik dan kebijakan strategis jangka panjang. Partisipasi politik publik, terutama pemilih muda, disebut terus meningkat sejak Pemilu 2019, dengan media dan teknologi menjadi faktor pendorong.

Namun, pemanfaatan media dan teknologi juga dinilai menghadirkan tantangan. Di satu sisi, teknologi memperluas akses informasi dan partisipasi, tetapi di sisi lain dapat memicu polarisasi serta mempercepat penyebaran disinformasi. Polemik seputar pemilu dan gejala regresi demokrasi juga disebut menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan pembangunan demokrasi yang stabil.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, sejumlah langkah dinilai perlu diperkuat pascapemilu. Pertama, transparansi dan akuntabilitas dipandang sebagai kunci membangun kembali kepercayaan publik. Isu pemilu curang yang memicu polemik dan polarisasi dinilai membutuhkan pelurusan informasi, sementara akses informasi yang transparan dan mudah dijangkau dipandang dapat menjaga harapan publik terhadap demokrasi.

Kedua, adaptasi teknologi dalam penyebaran informasi dan pengelolaan komunikasi melalui transformasi digital dinilai dapat mendukung konsolidasi demokrasi. Teknologi informasi dan komunikasi disebut dapat memperkuat transparansi, memastikan proses pengambilan keputusan pemerintah, serta memfasilitasi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

Ketiga, penguatan kapasitas kelembagaan dinilai perlu menjadi perhatian. Peran badan dan instansi pemerintahan diharapkan berjalan berintegritas sesuai tugas pokok dan fungsi, sementara efektivitas serta efisiensi lembaga demokratis dalam pelayanan publik dinilai penting. Partai politik juga dipandang perlu memperkuat fungsi rekrutmen dan kaderisasi guna menjamin kualitas wakil rakyat di lembaga legislatif. Di sisi lain, ruang-ruang diskusi publik diharapkan mampu menjangkau aspirasi masyarakat. Penguatan kapasitas kelembagaan ini dinilai dapat mendorong praktik good governance yang sarat nilai demokrasi.

Keempat, penguatan kepastian hukum dinilai perlu berjalan seiring dengan penguatan kelembagaan. Kepastian hukum disebut mencerminkan independensi dan integritas penegak hukum, regulasi, serta lembaga hukum. Kelima, pendidikan politik—terutama bagi generasi muda—dinilai perlu diperkuat untuk menghasilkan demokrasi yang lebih berkualitas dalam upaya menuju kematangan demokrasi.

Berbagai langkah tersebut dipandang sebagai upaya awal memperkuat konsolidasi demokrasi Indonesia pascapemilu 2024. Namun, penguatan konsolidasi demokrasi dinilai memerlukan kerja sama banyak pihak, termasuk pemerintah, partai politik, dan masyarakat. Dengan langkah yang tepat, konsolidasi demokrasi diharapkan dapat memperkuat landasan demokrasi dan melahirkan kepemimpinan yang mampu menghadapi tantangan kompleks di era ke-21.