Pemkab Gresik Genjot Penataan Ruang, Penertiban Bangunan Liar Jadi Fokus

Pemkab Gresik Genjot Penataan Ruang, Penertiban Bangunan Liar Jadi Fokus

Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk mempercepat penataan ruang wilayah, dengan penertiban bangunan liar sebagai salah satu langkah utama untuk mewujudkan tata ruang yang tertib, berkualitas, dan berkeadilan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam diskusi strategis yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) di ruang Retno Swari, Kantor Bupati Gresik, Kamis (30/4/2026). Forum ini menjadi wadah penyamaan perspektif lintas sektor dalam merumuskan kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan.

Diskusi dipandu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Gresik, Misbahul Munir, dengan menghadirkan perwakilan DPRD serta Pengadilan Negeri Gresik sebagai narasumber. Munir menilai penataan ruang tidak semata menyangkut estetika, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Munir, kepastian hukum dalam tata ruang dapat mendorong investasi sekaligus memperkuat sektor industri dan pertanian. Ia menekankan bahwa penegakan tata ruang yang konsisten akan memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi. Munir juga menyoroti pentingnya kejelasan perizinan sebagai fondasi untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, di mana penertiban bangunan liar dipandang sebagai instrumen untuk menghadirkan kepastian bagi pelaku usaha.

Dari sisi legislatif, perwakilan Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menekankan perlunya penegakan aturan yang konsisten dan terukur. Ia menyebut peran Satpol PP penting dalam penertiban pelanggaran tata ruang. Hamdi menilai penanganan tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan perlu diawali sosialisasi yang masif dan dilanjutkan dengan penertiban bertahap.

Hamdi juga menyampaikan bahwa pendekatan penertiban tidak semestinya hanya represif. Ia mendorong langkah preventif dan rehabilitatif, termasuk membuka peluang legalisasi bagi bangunan yang masih memenuhi syarat.

Sementara itu, perwakilan Pengadilan Negeri Gresik, Ronald, mengingatkan bahwa persoalan bangunan liar tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan. Ia menekankan adanya aspek kemanusiaan yang perlu menjadi pertimbangan, sehingga penertiban tetap memperhatikan hak masyarakat dan tidak semata melihat dari sisi hukum.

Ronald juga menyoroti pentingnya inventarisasi sebelum tindakan penertiban dilakukan. Penelusuran status kepemilikan atau penguasaan lahan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah munculnya konflik baru di kemudian hari.

Dalam forum tersebut, peserta turut membahas perlunya evaluasi regulasi daerah serta penguatan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Langkah itu ditujukan agar kebijakan tata ruang di Gresik selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih.

Melalui diskusi ini, Pemkab Gresik berharap terbangun sinergi antara pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menghadirkan tata ruang yang tertib, transparan, serta mampu mendorong kesejahteraan secara merata.