Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya menata wajah kota melalui penertiban bangunan liar. Langkah ini disebut menjadi kunci untuk mewujudkan tata ruang yang tertib, berkualitas, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepastian hukum yang dinilai berpengaruh terhadap iklim investasi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam diskusi strategis yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) di ruang Retno Swari, Kantor Bupati Gresik, Kamis (30/4/2026). Forum itu menjadi wadah penyamaan perspektif lintas sektor dalam merumuskan kebijakan penataan ruang berkelanjutan di Kabupaten Gresik.
Diskusi dipandu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Gresik, Misbahul Munir, dengan menghadirkan perwakilan DPRD serta Pengadilan Negeri Gresik sebagai narasumber. Munir menekankan penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan estetika, tetapi berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Munir, kepastian hukum dalam tata ruang dapat mendorong investasi dan memperkuat sektor industri maupun pertanian. Ia menyebut penegakan tata ruang yang konsisten akan memberi dorongan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Munir juga menyoroti pentingnya kejelasan perizinan sebagai fondasi untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, sehingga penertiban bangunan liar dipandang sebagai instrumen untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Dari sisi legislatif, perwakilan Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menekankan penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan terukur. Ia menyebut peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) penting dalam menertibkan pelanggaran tata ruang.
Hamdi menilai penanganan tidak bisa dilakukan secara instan. Ia mendorong tahapan yang diawali dengan sosialisasi secara masif, kemudian dilanjutkan dengan penertiban bertahap. Ia juga menegaskan pendekatan penanganan tidak semata represif, melainkan perlu mengedepankan langkah preventif dan rehabilitatif, termasuk membuka peluang legalisasi bagi bangunan yang masih memenuhi syarat.
Sementara itu, perwakilan Pengadilan Negeri Gresik, Ronald, mengingatkan persoalan bangunan liar tidak sesederhana pelanggaran aturan. Ia menekankan adanya aspek kemanusiaan yang perlu menjadi pertimbangan, sehingga penertiban tetap harus memperhatikan hak masyarakat dan tidak semata dilihat dari sisi hukum.
Ronald menilai inventarisasi perlu dilakukan sebelum tindakan penertiban diambil. Menurutnya, status kepemilikan atau penguasaan lahan harus ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
Dalam forum tersebut juga dibahas perlunya evaluasi regulasi daerah serta penguatan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Langkah itu dipandang penting agar kebijakan tata ruang di Gresik selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih.
Melalui diskusi ini, Pemkab Gresik berharap terbangun sinergi antara pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menghadirkan tata ruang yang tertib, transparan, serta mendorong kesejahteraan secara merata.

