Pemkab Kupang Libatkan DPRD dalam Revisi RTRW untuk Penyelesaian Sengketa Lahan di Kawasan Industri Bolok

Pemkab Kupang Libatkan DPRD dalam Revisi RTRW untuk Penyelesaian Sengketa Lahan di Kawasan Industri Bolok

Pemerintah Kabupaten Kupang mulai melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai upaya strategis untuk menyelesaikan persoalan lahan di Kawasan Industri Bolok (KIB). Langkah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang selama ini terdampak konflik lahan.

Bupati Kupang Yosef Lede menyatakan revisi RTRW menjadi kunci dalam menentukan status kawasan industri dan hak kepemilikan masyarakat. Ia menegaskan proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme politik dan hukum yang berlaku.

“Prinsip kami jelas, yang menjadi milik kawasan industri tetap dihormati, tetapi yang merupakan hak milik rakyat harus dikembalikan kepada rakyat dan dikeluarkan dari kawasan industri,” kata Yosef Lede dalam pertemuan bersama warga dan perangkat daerah di Kupang Barat, Senin, 27 April 2026.

Dalam proses revisi RTRW, pemerintah daerah juga membangun komunikasi dengan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keterlibatan lembaga legislatif ini diharapkan dapat mempercepat kajian ulang terhadap penetapan kawasan industri yang selama ini menjadi sumber sengketa.

Pemerintah menilai revisi RTRW penting untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan daerah dengan perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Pemkab Kupang menyatakan lahan yang terbukti merupakan milik warga harus dikeluarkan dari zona industri dan dikembalikan kepada pemiliknya sesuai ketentuan hukum.

DPRD juga diharapkan berperan sebagai jembatan politik dalam menampung aspirasi warga Desa Bolok, Kuanheum, dan Nitneo yang terdampak langsung oleh penetapan kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan optimistis kolaborasi eksekutif dan legislatif, disertai dukungan masyarakat, dapat mendorong penyelesaian persoalan tata ruang di kawasan Bolok secara adil, transparan, dan berkelanjutan.