Pemkot Batam Pertahankan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026

Pemkot Batam Pertahankan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026

Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya mempertahankan kawasan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2026. Kampung tua akan tetap diakomodasi sebagai permukiman eksisting, dengan penataan yang menitikberatkan pada aspek legalitas serta keberlanjutan lingkungan.

Kebijakan ini ditegaskan di tengah meningkatnya kebutuhan investasi dan ekspansi wilayah di Batam. Pemerintah menyatakan berupaya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan ruang hidup masyarakat yang telah lama bermukim.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra saat memimpin rapat pleno finalisasi usulan revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017–2037. Rapat berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).

“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Amsakar.

Menurut Amsakar, rumusan revisi RTRW merupakan hasil kesepahaman lintas sektor sehingga diharapkan dapat meminimalkan perbedaan pandangan pada tahap lanjutan. Penyusunan dokumen ini melibatkan organisasi perangkat daerah, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam.

Dalam pembahasan, pemerintah menetapkan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) dengan luas sekitar 111.331,38 hektare. Penetapan WPP diarahkan untuk memastikan pembangunan berjalan terarah dan berkelanjutan.

Selain mengakomodasi kampung tua, revisi RTRW juga memberi perhatian pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk proyek Rempang Eco City yang masuk Proyek Strategis Nasional. Kawasan tersebut dirancang untuk mendukung investasi terpadu dengan tetap mempertimbangkan aspek lingkungan dan perencanaan ruang.

Amsakar juga menekankan pentingnya konsistensi terhadap dokumen tata ruang, terutama dalam penerapan zonasi dan pemanfaatan ruang. “Setiap zona memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus dijaga bersama,” kata dia.

Revisi RTRW turut mencakup pengaturan ruang laut, termasuk usulan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kesepakatan lainnya meliputi pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.

Melalui finalisasi ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan arah kebijakan tata ruang yang menggabungkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan kampung tua sebagai bagian dari identitas sejarah kota.