Pengajian rutin aparatur pemerintahan se-Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, resmi dibuka di UDKP Kantor Camat Darul Kamal, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Bekerja sebagai Ibadah, Mewujudkan Pelayanan Publik yang Amanah dan Berkah.”
Camat Darul Kamal Husaini, S.Pd.I menyampaikan pengajian tersebut merupakan bagian dari program Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) bersama Wakil Bupati Drs. H. Syukri A. Jalil untuk memperkuat nilai religiusitas aparatur pemerintahan. Menurutnya, pengajian menjadi wadah meningkatkan keimanan sekaligus menambah pemahaman keagamaan agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas, terutama pelayanan kepada masyarakat.
Husaini juga menekankan pentingnya budaya membaca dan menuntut ilmu sebagai dasar peningkatan kualitas aparatur. Ia mengingatkan bahwa kewajiban menuntut ilmu tidak mengenal batas waktu, sehingga aparatur diharapkan mampu menyeimbangkan urusan dunia dan bekal akhirat.
Dalam kesempatan itu, ia mengajak aparatur menjadikan pekerjaan sebagai ladang amal dengan meluruskan niat dalam setiap tugas. Ia juga mengundang aparatur serta tokoh masyarakat untuk aktif mengikuti pengajian yang direncanakan berlangsung rutin setiap bulan, yakni pada Kamis di awal bulan. Husaini menyebut kegiatan tersebut terbuka bagi berbagai unsur, termasuk tokoh masyarakat dan keuchik.
Husaini menegaskan pengajian ini sekaligus menjadi pembekalan bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan, khususnya bidang keagamaan. Menurutnya, penguatan pemahaman diperlukan agar aparatur tidak salah langkah saat menghadapi persoalan di masyarakat.
Pengajian diisi oleh Tgk. Abi Muhibuddin selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kecamatan Darul Kamal. Ia menyampaikan kegiatan ini tidak hanya bersifat pengajian, tetapi juga menjadi forum diskusi untuk menyamakan persepsi antaraparatur desa dalam menyikapi persoalan sosial, sehingga kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum dan rujukan yang jelas.
Abi Muhibuddin mencontohkan persoalan yang kerap memunculkan perbedaan pandangan, seperti praktik adat dalam pertunangan di Aceh, di mana mahar dapat berlipat ganda jika terjadi pembatalan dari pihak tertentu. Menurutnya, hal tersebut dapat memunculkan perdebatan antara hukum adat dan hukum Islam, terutama terkait unsur riba. Ia menilai forum diskusi diperlukan agar adat dan syariat dapat berjalan selaras.
Selain itu, ia menyoroti fenomena pemberian sanksi adat dalam kasus pelanggaran di masyarakat yang dinilai terkadang berbenturan dengan prinsip-prinsip agama. Karena itu, aparatur desa diharapkan memiliki pemahaman yang kuat agar tepat dalam mengambil keputusan. Kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami persoalan muamalah dan hukum sosial kemasyarakatan.
Imum Mukim Biluy Rusdi, S.Pd turut menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan pengajian tersebut. Ia menekankan peran mukim sebagai penghubung antara nilai adat, syariat Islam, dan pemerintahan gampong, sekaligus menjaga harmonisasi di tengah masyarakat.
Rusdi berharap pengajian dapat memperkuat sinergi Forkopimcam, mukim, keuchik, dan aparatur lainnya dalam menyikapi persoalan di masyarakat agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan syariat maupun adat. Ia juga mendorong agar pembahasan ke depan lebih fokus pada persoalan nyata di gampong, baik terkait hukum syariat, adat, maupun persoalan sosial lainnya, sehingga aparatur memiliki pedoman yang jelas dalam bertindak.
Kegiatan ditutup dengan doa serta harapan agar aparatur dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari dan turut mewujudkan masyarakat yang aman, sejahtera, serta diridhai Allah SWT.

