Potongan video yang menampilkan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, berbicara mengenai upaya menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memicu kehebohan di media sosial. Pernyataan itu disebut disampaikan dalam sebuah forum diskusi di Jakarta Timur belum lama ini dan kemudian viral, memantik perdebatan di berbagai kalangan.
Dalam pernyataannya, Saiful Mujani menilai bahwa setelah lebih dari satu tahun pemerintahan berjalan, ruang kritik terhadap pemerintah semakin tertutup. Ia juga menyebut perubahan dari dalam sistem sulit terjadi, sehingga tekanan dari luar dinilai menjadi satu-satunya jalan yang realistis. Wacana tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi meningkatnya ketegangan politik, sekaligus memunculkan pertanyaan apakah pernyataan itu masuk kategori makar atau sekadar kritik politik.
Saiful Mujani dikenal sebagai ilmuwan politik yang berpengaruh di Indonesia dan kerap dikaitkan dengan pengembangan metodologi survei opini publik untuk memetakan perilaku pemilih. Ia menempuh pendidikan sarjana di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, lalu meraih gelar Ph.D Ilmu Politik dari Ohio State University pada 2003, dengan bimbingan R. William Liddle. Saiful juga mendirikan SMRC, lembaga riset dan konsultan politik.
Seiring ramainya pembahasan mengenai pernyataannya, Saiful Mujani menyampaikan klarifikasi. Ia mengatakan ucapannya bukan bentuk makar, melainkan “political engagement”. Menurutnya, pernyataan itu disampaikan dalam acara halalbihalal bertema “halal bihalal pengamat sebelum ditertibkan”, dengan fokus pada penilaian terhadap kinerja Presiden Prabowo.
“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu ‘bisa disebut makar’? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi ‘political engagement’, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak. Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo,” kata Saiful dalam keterangannya.
Saiful menambahkan, sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi atau tindakan politik, sementara partisipasi politik merupakan inti demokrasi. Ia menyebut tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik.
Meski demikian, pernyataan tersebut menuai reaksi dari sejumlah partai politik pendukung pemerintahan Prabowo. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menilai ucapan Saiful provokatif dan inkonstitusional. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengganggu stabilitas kepemimpinan nasional yang sedang berjalan. Ia menilai kepemimpinan Prabowo Subianto berada di jalur yang benar menuju cita-cita bangsa. Sementara itu, Partai Gerindra sebagai pendukung utama Presiden Prabowo disebut belum memberikan komentar.
Dari perspektif hukum pidana, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Saiful Mujani terkait wacana penggulingan presiden tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar. Menurutnya, pernyataan tersebut masih berada dalam koridor opini dan kebebasan akademik yang dijamin konstitusi di era demokrasi, terlebih jika disampaikan dalam forum ilmiah atau akademik.
“Pernyataan Saiful Mujani yang dikemukakan mengarah pada satu cara penggulingan presiden dan sebagainya, saya kira itu masih pada level opini dan perdebatan diskusi. Apalagi itu disampaikan dalam satu forum ilmiah atau forum akademik,” ujar Abdul Fickar.
Ia menekankan bahwa diskusi mengenai perebutan atau pergantian kekuasaan adalah hal yang wajar dan tidak dilarang. Meski pergantian kekuasaan secara konstitusional dilakukan melalui pemilu, membahas metodenya di ruang akademik dinilai bukan kejahatan. Namun, ia menyebut penilaian bisa berbeda jika pernyataan tersebut disampaikan di hadapan kekuatan politik nyata—seperti massa partai, militer, atau kelompok kepentingan—dengan tujuan menggerakkan kekuatan di luar konstitusi.
Abdul Fickar juga memaparkan bahwa unsur makar dalam KUHP memiliki kriteria ketat, yang secara garis besar mencakup upaya membunuh kepala negara atau menggulingkan kekuasaan melalui kekuatan politik nyata atau kekuatan fisik. Ia menegaskan, sebuah pernyataan tidak bisa disebut makar tanpa adanya “tindakan nyata” atau perbuatan permulaan yang dapat dibuktikan secara faktual. “Makar itu ya harus ada persiapannya, harus ada kesiapan orang-orang yang akan melakukan penggulingan. Itu harus dibuktikan secara faktual,” katanya.
Sementara dari sisi politik, analis politik Universitas Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono, menilai pernyataan Saiful Mujani perlu dibaca sebagai eskalasi retorika politik, bukan otomatis pelanggaran hukum. Menurutnya, pernyataan itu menunjukkan delegitimasi kepemimpinan, yakni ketika seorang aktor politik tidak lagi sekadar berbeda pendapat, melainkan menyatakan kekuasaan yang ada tidak layak dipertahankan.
“Pernyataan Saiful Mujani sebaiknya dibaca sebagai eskalasi retorika politik, bukan otomatis sebagai pelanggaran hukum. Ia sudah masuk ke wilayah delegitimasi kepemimpinan,” kata Kristian.
Kristian juga menilai ada pesan ganda dalam pernyataan tersebut: penilaian normatif bahwa pemerintahan saat ini bermasalah, sekaligus upaya membangun tekanan kolektif dari masyarakat dan kekuatan politik di luar mekanisme formal. Ia menyebut pernyataan seperti itu bisa menjadi alat mobilisasi, bukan sekadar komentar.
Menurut Kristian, pemilihan kata seperti “menjatuhkan” atau “menggulingkan” memiliki makna final dan berbeda dengan “mengkritik” atau “mengoreksi” karena mengarah pada tujuan akhir untuk mengakhiri kekuasaan. Dalam kajian komunikasi politik, bahasa yang tegas dan konfrontatif dinilai efektif memperjelas garis pemisah antara kubu yang berseberangan.
Kristian memperingatkan potensi dampak psikologis di masyarakat, termasuk polarisasi yang lebih tajam. Ia memprediksi pendukung pemerintah akan semakin defensif, sementara kelompok oposisi dapat merasa memperoleh pembenaran untuk bertindak lebih keras. Ia juga menyoroti risiko “kelelahan politik” pada kelompok tengah, yang dapat memandang politik semata sebagai arena saling menjatuhkan tanpa solusi.
“Paparan bahasa politik yang menonjolkan konflik dan ancaman berkaitan dengan menurunnya kepercayaan publik. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengikis kepercayaan pada sistem politik itu sendiri, apalagi jika pemerintah meresponsnya dengan cara yang sama konfrontatifnya,” ujar Kristian.

