Polda Banten Klarifikasi Gugatan Warga Jawilan, Tegaskan Penanganan Perkara Dilakukan Profesional

Polda Banten Klarifikasi Gugatan Warga Jawilan, Tegaskan Penanganan Perkara Dilakukan Profesional

Polda Banten memberikan klarifikasi terkait viralnya pemberitaan mengenai dugaan rekayasa hukum dalam perkara gugatan pasangan suami istri warga Jawilan terhadap oknum anggota Polsek Jawilan. Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor 26/Pdt.G/2026/PN.Srg.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan perkara bermula dari hubungan kerja sama usaha antara seorang personel Polsek Jawilan berinisial Aiptu R dengan seorang warga berinisial S di Kabupaten Serang.

Menurut Hutapea, dalam perjalanan usaha tersebut Aiptu R merasa terdapat ketidaksesuaian. Atas dasar itu, Aiptu R kemudian membuat laporan ke kepolisian.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP (UU Nomor 21 Tahun 2023). Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Hutapea menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak ada rekayasa hukum. Ia menyatakan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Polda Banten menyampaikan membuka ruang komunikasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Bagi pihak yang merasa belum puas terhadap penanganan perkara, penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Serang disebut membuka ruang konsultasi untuk mengklarifikasi perkara tersebut.