Polda DIY Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada Mantan Kapolresta Sleman, Tegaskan Proses Transparan

Polda DIY Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada Mantan Kapolresta Sleman, Tegaskan Proses Transparan

YOGYAKARTA — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengumumkan hasil sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman menyusul temuan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) terkait kelalaian dalam pengawasan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. Perkara tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dan memicu kegaduhan di masyarakat.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan pada Jumat (27/2/2026) malam bahwa sidang disiplin dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri. Ia menegaskan, proses ini bukan sidang kode etik maupun pidana, melainkan pemeriksaan yang menitikberatkan pada aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan.

Dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026), mantan Kapolresta Sleman dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis serta mutasi dengan demosi. Menurut Ihsan, keputusan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas dalam pembinaan karier anggota Polri. Ia menekankan bahwa kelemahan dalam fungsi pengawasan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menjadi pemicu sidang ini melibatkan kendaraan pribadi dan menimbulkan korban luka. Penanganan perkara yang dinilai tidak transparan memicu kritik, terutama setelah informasi mengenai proses penyidikan beredar di media sosial. Audit internal kemudian menemukan adanya kelalaian pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pimpinan, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait akuntabilitas Polri.

Ihsan menambahkan, setiap pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Jika terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran. Ia juga menyatakan hasil sidang disiplin disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal agar penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai hukum. Langkah perbaikan disebut mencakup peningkatan kapasitas pengawasan di tingkat pimpinan serta evaluasi berkala terhadap kinerja satuan kerja, dengan tujuan menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik.