Polda Maluku: Kasus Insiden di Sekitar Kampus Uningrat Tual Diproses Pidana dan Kode Etik

Polda Maluku: Kasus Insiden di Sekitar Kampus Uningrat Tual Diproses Pidana dan Kode Etik

Polda Maluku menegaskan komitmennya menuntaskan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penanganan dilakukan melalui dua jalur, yakni proses hukum pidana dan penegakan Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menyampaikan, pada Jumat (20/2/2026) pukul 15.00 WIT, Polres Tual menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Dalam konferensi tersebut ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana dalam kasus itu ditangani oleh Polres Tual.

Menurut Polda Maluku, terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor berinisial Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Selain proses pidana, Polda Maluku juga memastikan adanya proses penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap terduga pelanggar. Jika dalam proses tersebut terbukti terjadi pelanggaran kode etik, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggotanya. Ia menyatakan penanganan perkara dilakukan secara tegas dan berlapis, dengan proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan.

Sebagai bentuk pengawasan internal, Kapolda Maluku memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Dansat Brimob Polda Maluku juga bertolak ke Kota Tual untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta melakukan pengawasan internal terhadap personel.

Polda Maluku menyatakan penanganan kasus akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

Dalam pernyataannya, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, serta menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa. Kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian.