Polres Belu Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak, Salah Satunya Piche Kota

Polres Belu Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak, Salah Satunya Piche Kota

Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Salah satu tersangka berinisial PK, yang merujuk pada Piche Kota, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol dan masuk Top 6 pada 2025.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Selain PK, dua tersangka lain berinisial RM dan RS.

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” kata Eka, seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (21/2).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) serta Pasal 415 huruf b KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana maksimal dalam pasal-pasal tersebut disebutkan hingga 15 tahun penjara.

Perkara ini dilaporkan ke polisi pada 13 Januari, dua hari setelah dugaan peristiwa pemerkosaan yang disebut terjadi di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu. Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika korban ACT (16), seorang siswi SMA, bersama terduga pelaku berada di kamar hotel dan mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, korban dilaporkan diperkosa.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, mengumpulkan dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik. Polisi juga melakukan visum atau pemeriksaan medis forensik terhadap korban.

Kasus tersebut resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 19 Januari setelah gelar perkara.

Kapolres Belu menyebut salah satu tersangka, RM, dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Karena itu, polisi berencana melakukan penangkapan secara paksa. Sementara itu, tersangka RS dan PK disebut akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

Eka menambahkan, setelah seluruh tahapan penyidikan selesai, berkas perkara akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.

Di sisi lain, Antonius Chen Jaga Kota, ayah Piche Kota, menyatakan pihak keluarga menghargai proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. “Prosesnya masih berjalan jadi kami ikuti saja sambil menunggu hasilnya,” katanya.