Polres Boven Digoel Klarifikasi Isu Uang Persediaan yang Viral di Media Sosial

Polres Boven Digoel Klarifikasi Isu Uang Persediaan yang Viral di Media Sosial

Boven Digoel, Papua Selatan – Polres Boven Digoel memberikan klarifikasi terkait isu penggunaan uang persediaan (UP) yang sempat viral di media sosial. Kepolisian menegaskan tidak terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Ishak Oni Runtulalo mengatakan, informasi yang beredar justru diapresiasi karena dinilai dapat membantu pengawasan. “Informasi yang beredar ini membuka ruang bagi kami untuk memberikan penjelasan kepada publik,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ishak menjelaskan, penggunaan uang persediaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Dalam ketentuan itu, UP diperuntukkan bagi kegiatan operasional pada tahun anggaran berjalan. Ia menegaskan, UP tahun 2026 tidak boleh digunakan untuk menutupi kegiatan tahun sebelumnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kepolisian menemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut menjadi perhatian untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Selain itu, Polres Boven Digoel juga menyoroti adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun-tahun sebelumnya yang disebut perlu segera ditindaklanjuti.

Ishak menyampaikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib dan akuntabel, serta mencegah potensi kerugian negara. Kepolisian juga mengajak seluruh pihak mematuhi aturan dalam penggunaan anggaran, dengan menekankan pentingnya transparansi untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.