Premanisme Makin Terbuka di Ruang Publik: Dari Jalanan, Pasar, hingga Dunia Digital

Premanisme Makin Terbuka di Ruang Publik: Dari Jalanan, Pasar, hingga Dunia Digital

Premanisme di Indonesia kian sulit dipandang sebagai gangguan kecil dalam kehidupan kota. Praktik intimidasi dan pemerasan disebut semakin terbuka, hadir di pusat aktivitas ekonomi maupun ruang sosial warga. Perubahan ini menandai pergeseran dari kriminalitas yang bekerja diam-diam menjadi bentuk kekuasaan informal yang tampil terang-terangan. Ketika masyarakat mulai menganggapnya sebagai hal biasa, otoritas negara dinilai mengalami pelapukan perlahan. Pada titik ini, premanisme bukan semata soal pelaku, melainkan juga soal sistem yang membiarkannya bertahan.

Rasa takut yang ditimbulkan pun disebut tidak lagi insidental. Premanisme berubah menjadi pengalaman kolektif yang menghantui keseharian, membuat warga merasa tidak aman di ruang yang seharusnya melindungi mereka. Dalam situasi ketika rasa aman harus “dibeli”, fungsi dasar negara dianggap runtuh. Premanisme bekerja bukan hanya melalui kekerasan fisik, tetapi juga lewat produksi ketakutan yang sistematis, yang pada akhirnya menjadi alat kontrol sosial.

Kondisi ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena premanisme tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh dalam ekosistem sosial, ekonomi, dan politik yang memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung. Dalam sejumlah kasus, disebut ada pembiaran, bahkan relasi saling menguntungkan antara pelaku dan pihak berkuasa. Akibatnya, premanisme dapat menjadi bagian dari mekanisme distribusi kekuasaan di tingkat lokal. Negara tidak sepenuhnya absen, tetapi hadir dalam bentuk yang problematik: ada, namun tidak melindungi.

Sejumlah peristiwa yang disebut terjadi pada 2026 menggambarkan bagaimana premanisme merambah beragam ruang. Di Purwakarta pada April 2026, seorang warga dilaporkan tewas setelah menolak membayar uang keamanan saat hajatan anaknya. Peristiwa itu dipandang sebagai penanda bahwa premanisme dapat menembus ruang privat yang paling personal, ketika acara keluarga berubah menjadi tragedi dan batas antara ruang publik dan pribadi seolah runtuh.

Di kawasan industri Bekasi, tekanan premanisme digambarkan lebih sistematis. Investor disebut mengeluhkan proyek yang terhambat karena tuntutan “jatah keamanan” dari kelompok tertentu. Aktivitas ekonomi formal akhirnya bergantung pada persetujuan aktor informal yang tidak memiliki legitimasi hukum, menciptakan ketidakpastian yang dinilai merugikan iklim investasi. Dalam konteks ini, premanisme dipandang bukan hanya masalah sosial, tetapi juga ancaman bagi pembangunan ekonomi karena negara kehilangan peran sebagai penjamin kepastian hukum dan keamanan.

Fenomena serupa disebut terlihat di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada awal 2026. Sejumlah juru parkir dan anggota organisasi masyarakat dilaporkan ditangkap karena memalak pedagang secara rutin. Praktik ini disebut telah berlangsung lama dan semakin terorganisasi. Pedagang kecil digambarkan menjadi pihak paling rentan karena minim daya tawar, terpaksa membayar demi kelangsungan usaha, dan terjebak dalam lingkaran eksploitasi yang sulit diputus.

Di kawasan elite seperti Kemang, Jakarta Selatan, premanisme disebut muncul dalam wajah berbeda melalui jasa penagihan utang ilegal. Metode yang digunakan tidak selalu kekerasan fisik, melainkan intimidasi verbal dan tekanan sosial. Pola ini menunjukkan kemampuan premanisme beradaptasi dengan konteks sosial yang berbeda dan tidak mengenal batas kelas, termasuk menyasar kelompok ekonomi atas.

Premanisme juga disebut merambah dunia digital. Pada Maret 2026, sejumlah pelaku usaha mengaku diperas oleh akun anonim yang mengancam menyebarkan informasi negatif. Praktik ini kerap disebut sebagai premanisme digital, yang memanfaatkan algoritma dan opini publik sebagai alat tekanan. Tanpa kontak fisik, pelaku tetap mampu menciptakan rasa takut yang nyata, sekaligus menunjukkan evolusi premanisme ke bentuk yang lebih canggih dan sulit dilacak.

Untuk membaca gejala ini, sejumlah kajian menekankan pendekatan ekonomi politik. Ian Douglas Wilson dalam The Politics of Protection Rackets in Post-New Order Indonesia (2015) menjelaskan premanisme sebagai bagian dari sistem perlindungan informal yang terhubung dengan kekuasaan. Preman diposisikan sebagai aktor yang mengelola akses terhadap sumber daya dan muncul karena adanya celah dalam sistem formal; dalam banyak kasus, mereka disebut dapat menjadi perpanjangan tangan kekuasaan.

Namun, penjelasan struktural dinilai belum cukup. Loren Ryter dalam tulisan “Pemuda Pancasila: The Last Loyalist Free Men of Suharto’s Order?” (2001) menunjukkan preman dapat digunakan sebagai alat politik, tetapi pendekatan ini berisiko menormalisasi kekerasan bila tidak dikritisi. Premanisme dipandang bukan keniscayaan sosial, melainkan produk dari pilihan politik dan pembiaran. Ketika negara tidak bertindak, praktik tersebut dinilai memperoleh legitimasi tidak langsung.

Penanganan premanisme kerap disebut bersifat insidental. Operasi penertiban dinilai tidak menyentuh akar masalah, antara lain karena adanya kolaborasi antara pelaku dan oknum aparat. Situasi ini membuat hukum kehilangan wibawa; ketika hukum dapat dinegosiasikan, kekerasan berpotensi menjadi alat komunikasi yang dianggap sah, dan premanisme tumbuh dalam ruang abu-abu.

Di sisi lain, faktor sosial ekonomi juga disebut berperan. Premanisme kerap muncul sebagai respons atas keterbatasan akses kerja dan perlindungan sosial. Dalam kondisi ketimpangan tinggi, kelompok marginal membangun sistem perlindungan sendiri. Hans-Dieter Evers dalam Urban Governance and Informal Networks (2002) menekankan pentingnya jaringan informal dalam masyarakat urban, namun ketika jaringan itu berubah menjadi alat pemerasan, persoalannya menjadi jauh lebih kompleks.

Meski demikian, pembenaran struktural dinilai tidak boleh mengaburkan tanggung jawab negara. Negara memiliki mandat untuk menjamin keamanan dan keadilan. Ketika fungsi itu diambil alih oleh aktor informal, legitimasi negara dipertanyakan dan premanisme yang dibiarkan dipandang sebagai tanda kegagalan negara hadir secara utuh. Jika kondisi ini berlanjut, risiko yang mengemuka adalah normalisasi kekerasan: masyarakat terbiasa membayar untuk rasa aman, hukum kehilangan maknanya sebagai pelindung, dan premanisme berkembang menjadi “institusi bayangan” yang mengatur kehidupan sosial, membuat demokrasi hanya formalitas tanpa substansi keadilan.