Rencana PLTA Banggaiba Disorot karena Belum Didukung RDTR di Kabupaten Sigi

Rencana PLTA Banggaiba Disorot karena Belum Didukung RDTR di Kabupaten Sigi

Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Banggaiba, Kabupaten Sigi, menuai sorotan karena dinilai belum ditopang kepastian tata ruang. Isu utamanya adalah wilayah tersebut disebut belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dokumen yang dianggap penting sebelum investasi berjalan.

Kritik itu disampaikan Rian Walo, Ketua Bidang Aksi Pelayanan Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Palu. Ia menilai ketiadaan RDTR semestinya menjadi peringatan serius, bukan sekadar persoalan administratif.

Rian merujuk pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid yang menegaskan RDTR sebagai prasyarat sebelum investasi dijalankan karena menjadi dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Menurutnya, tanpa RDTR, aktivitas investasi berpotensi kehilangan legitimasi hukum dalam aspek tata ruang.

“Tanpa RDTR, setiap aktivitas investasi sejatinya kehilangan legitimasi hukum tata ruang. Artinya, jika proyek PLTA Banggaiba tetap dipaksakan berjalan, maka ada indikasi kuat bahwa aturan sedang dinegosiasikan demi kepentingan investasi,” ujar Rian. Ia juga menyebut memiliki data terkait RDTR di Kabupaten Sigi.

Ia menambahkan, pernyataan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Sulawesi Tengah yang menyebut penyusunan RDTR merupakan tanggung jawab kabupaten, justru memperjelas bahwa penyelesaian dokumen itu berada pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.

Rian menilai koordinasi lintas level pemerintahan tidak semestinya terus dijadikan alasan, terlebih ketika pemerintah pusat disebut telah menyatakan kesiapan membantu penyusunan RDTR di daerah. Namun, ia menekankan, pemerintah kabupaten tetap harus berperan dalam penuntasan RDTR.

Menurutnya, ketiadaan RDTR dapat membuka ruang konflik pemanfaatan ruang, kerusakan lingkungan, hingga potensi sengketa dengan masyarakat lokal di masa depan. Ia menilai tanpa RDTR tidak ada kepastian zonasi, kejelasan peruntukan lahan, maupun jaminan bahwa proyek selaras dengan daya dukung lingkungan.

Rian juga membandingkan dengan Desa Sulewana di Kabupaten Poso yang disebut telah memiliki RDTR untuk energi terbarukan PLTA. Ia menilai contoh tersebut menunjukkan kepatuhan pada tata ruang bukan penghambat investasi, melainkan prasyarat agar investasi berjalan aman dan berkelanjutan.

Ia mempertanyakan pihak yang diuntungkan apabila percepatan proyek dilakukan tanpa kepastian tata ruang. Rian mengingatkan agar narasi investasi hijau tidak menjadi pintu masuk pembangunan yang mengabaikan aturan.