Anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, melakukan kunjungan reses ke DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kamis, 30 April 2026. Kunjungan ini dilakukan untuk menyerap aspirasi daerah, terutama yang berkaitan dengan sejumlah regulasi strategis.
Dalam pertemuan bersama pemerintah daerah dan DPRD setempat, Teras Narang menyebut ada beberapa isu utama yang menjadi fokus pembahasan.
Pertama, evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Pemilu, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Ia menekankan pentingnya memastikan proses demokrasi berjalan stabil dan berkualitas, serta masukan dari daerah dapat menjadi bahan penyempurnaan pelaksanaan pemilu ke depan.
“Kami di daerah sangat berkepentingan agar proses demokrasi berjalan baik. Masukan dari Pulang Pisau diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan pemilu ke depan,” ujar Teras.
Kedua, pembahasan mengenai penataan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Menurutnya, tata ruang berperan penting sebagai dasar investasi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, terutama bagi daerah yang sedang berkembang seperti Pulang Pisau.
Ia menilai masih terdapat kendala dalam sinkronisasi tata ruang antara pusat dan daerah. Karena itu, ia mendorong adanya dukungan regulasi yang lebih memudahkan serta perencanaan yang komprehensif sesuai kondisi lapangan.
Ketiga, implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait penataan tenaga non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Teras Narang menyampaikan adanya banyak masukan dari daerah terkait pengelolaan kepegawaian, termasuk dampak program PPPK terhadap belanja pegawai.
Ia menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen. Menurutnya, masih ada daerah yang belanja pegawainya melebihi batas tersebut, salah satunya karena kebutuhan tenaga PPPK, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Faktanya, masih banyak daerah yang belanja pegawainya melebihi batas tersebut. Salah satu penyebabnya adalah kebutuhan daerah terhadap tenaga PPPK, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Teras Narang menegaskan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama, mengingat penambahan pegawai dilakukan berdasarkan kebutuhan riil daerah.
Dalam kesempatan itu, ia juga membandingkan kondisi Pulang Pisau dengan sejumlah daerah lain di Kalimantan Tengah, seperti Kabupaten Katingan. Ia menilai persoalan yang dihadapi relatif serupa, meski skala kebutuhannya berbeda-beda.
“Setiap daerah memiliki prioritas dan kendala masing-masing, namun secara umum tidak berbeda jauh. Misalnya, kebutuhan tenaga guru dan kesehatan di beberapa daerah lebih besar karena luas wilayah dan jangkauan pelayanan,” katanya.

