Reses DPD RI Jadi Wadah Aspirasi Daerah, Pemkab Katingan Tekankan Tata Ruang dan Penguatan ASN

Reses DPD RI Jadi Wadah Aspirasi Daerah, Pemkab Katingan Tekankan Tata Ruang dan Penguatan ASN

Pemerintah Kabupaten Katingan memanfaatkan kegiatan reses Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah, Dr. Agustin Teras Narang, untuk menyampaikan kebutuhan daerah, dengan fokus pada isu tata ruang serta penguatan kualitas aparatur sipil negara (ASN).

Kegiatan reses tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Rabu (29/4/2026). Hadir dalam forum itu Sekretaris Daerah Katingan Christian Rain bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto dan anggota dewan.

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menilai forum reses tidak sekadar menjadi agenda kunjungan, melainkan ruang strategis untuk menjembatani komunikasi antara daerah dan pemerintah pusat. Melalui mekanisme ini, aspirasi diharapkan dapat menjadi pertimbangan agar kebijakan nasional tetap selaras dengan kondisi nyata di lapangan.

Sekretaris Daerah Christian Rain menekankan bahwa tata ruang menjadi salah satu perhatian utama daerah. Menurutnya, kebijakan tata ruang yang tidak sinkron dapat berdampak pada iklim investasi, pengelolaan lingkungan, hingga memicu konflik pemanfaatan lahan di masyarakat.

“Tata ruang ini bukan hanya soal peta, tetapi menyangkut kepastian hukum, arah pembangunan, dan perlindungan kepentingan masyarakat. Karena itu, masukan dari daerah sangat penting,” ujar Christian Rain.

Selain tata ruang, Pemkab Katingan juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas dan profesionalisme ASN. Pemerintah daerah menilai penguatan kualitas aparatur menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan publik yang efektif dan responsif.

“ASN adalah ujung tombak pelayanan. Jika kapasitasnya kuat, maka pelayanan kepada masyarakat juga akan meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Agustin Teras Narang menyampaikan bahwa reses merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk menyerap aspirasi daerah secara langsung. Ia menilai masukan dari daerah, termasuk Katingan, penting untuk penyempurnaan regulasi yang berdampak luas, seperti Undang-Undang Tata Ruang dan Undang-Undang ASN.

Forum tersebut juga membuka ruang dialog dua arah, sehingga pemerintah daerah dapat menyampaikan kendala yang dihadapi sekaligus memperoleh pemahaman mengenai arah kebijakan nasional ke depan. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi pusat dan daerah semakin kuat agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan solutif bagi masyarakat.

Sumber: infopublik.id